Pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945 untuk memulai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI berfungsi sebagai wadah bagi para tokoh nasionalis untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi selama penjajahan. Sidang-sidang, terutama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, adalah peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Di situlah gagasan Pancasila sebagai dasar negara mulai dibentuk demi meraih kemerdekaan yang hakiki. Artikel ini membahas latar belakang berdirinya BPUPKI, termasuk sidang perdananya, serta menguak misteri Pancasila lahir dari proses konsesus atau hanya sekedar kompromi politik.
Awal Mula Pembentukan BPUPKI
Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chōsa-kai, dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang. Pendirian BPUPKI merupakan upaya Jepang demi memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia pada saat Jepang harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam Perang Dunia II, serta janjinya memberi kemerdekaan untuk Indonesia pasca perang usai.
Diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, bersama Ichibangase Yoshio (Jepang) sebagai wakil ketua, dan Raden Pandji Soeroso, BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April 1945 yang memiliki anggota sebanyak 67 orang, terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan nasional Indonesia dan beberapa perwakilan Jepang yang berfungsi sebagai pengamat.
Pergulatan Ide dalam Sidang BPUPKI
Sidang Perdana BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Dengan tujuan utama merancang dasar negara Indonesia, sidang perdana BPUPKI diselenggarakan pada 29 mei 1945 berlangsung sampai 1 Juni 1945. Berikut gagasan Founding Fathers atau Bapak Pendiri Bangsa Indonesia terhadap penyusunan dasar negara:
1). Mr. Prof. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas: Kebangsaan, Kemanusiaan, Ketuhanan, Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.