Mohon tunggu...
Rida Amela Azzahra
Rida Amela Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menelusuri Dinamika BPUPKI dan Pancasila di Antara Konsensus atau Kompromi Politik

16 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:35 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/6n1opncUChttps://pin.it/6n1opncUC

A photo of Rida Amela Azzahra
A photo of Rida Amela Azzahra

Pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945 untuk memulai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI berfungsi sebagai wadah bagi para tokoh nasionalis untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi selama penjajahan. Sidang-sidang, terutama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, adalah peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Di situlah gagasan Pancasila sebagai dasar negara mulai dibentuk demi meraih kemerdekaan yang hakiki. Artikel ini membahas latar belakang berdirinya BPUPKI, termasuk sidang perdananya, serta menguak misteri Pancasila lahir dari proses konsesus atau hanya sekedar kompromi politik. 

Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/3et7Au14u
Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/3et7Au14u

Awal Mula Pembentukan BPUPKI

Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chōsa-kai, dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang. Pendirian BPUPKI merupakan upaya Jepang demi memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia pada saat Jepang harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam Perang Dunia II, serta janjinya memberi kemerdekaan untuk Indonesia pasca perang usai.

Diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, bersama Ichibangase Yoshio (Jepang) sebagai wakil ketua, dan Raden Pandji Soeroso, BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April 1945 yang memiliki anggota sebanyak 67 orang, terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan nasional Indonesia dan beberapa perwakilan Jepang yang berfungsi sebagai pengamat.

Pergulatan Ide dalam Sidang BPUPKI

Sidang Perdana BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) 

Dengan tujuan utama merancang dasar negara Indonesia, sidang perdana BPUPKI diselenggarakan pada 29 mei 1945 berlangsung sampai 1 Juni 1945. Berikut gagasan Founding Fathers atau Bapak Pendiri Bangsa Indonesia terhadap penyusunan dasar negara:

1). Mr. Prof. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas: Kebangsaan, Kemanusiaan, Ketuhanan, Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

2). Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima prinsip dasar: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.

3). Ir. Soekarno mengemukakan rumusan Pancasila, yang berisi: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Visi Soekarno perihal gagasan Pancasila sebagai lima dasar negara yang kemudian disepakati untuk dijadikan dasar negara Indonesia karena lima rumusan yang diajukan mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa.

Lima prinsip tersebut terdiri dari:

1). Ketuhanan Yang Maha Esa

2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3). Persatuan Indonesia

4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menandai usainya sidang perdana BPUPKI dan diselesaikan dengan pendirian Panitia Sembilan yang mengolah konsep dasar negara secara lebih mendalam. Sidang pertama ini dikenal sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, oleh karena itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI ditiadakan dan dialihkan menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengemban tugas merancang proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Proses Konsensus atau Kompromi Politik Belaka

Lika-liku proses pembentukan Pancasila diwarnai perselisihan sengit antara golongan nasionalis dan golongan Islam. Perbedaan pandangan kedua golongan menjadi latar belakang konflik tersebut. Golongan Islam ingin menekankan dasar negara dalam religius keislaman, sementara golongan nasionalis menginginkan Indonesia berbasis kemerdekaan, kedaulatan rakyat, dan persatuan bangsa.

Setelah perdebatan alot dan diskusi berlarut-larut akhirnya Pancasila diadopsi sebagai dasar negara dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dari golongan nasionalis, golongan Islam, dan golongan lainnya. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai “persatuan luhur bangsa Indonesia” yang mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman suku, agama, dan budaya.

Proses perubahan sila pertama dari Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan upaya kolektif untuk mempertahankan persatuan bangsa tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Selain itu, berbagai Ketetapan MPR, termasuk Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang berlaku secara universal.

Dengan demikian, Pancasila merupakan hasil konsensus nasional yang dicapai melalui proses musyawarah dan mufakat oleh para pendiri bangsa, bukan sekadar kompromi politik belaka, meskipun terdapat elemen kompromi dalam prosesnya, Pancasila lahir dari semangat persatuan dan kehendak bersama seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan dasar negara yang adil dan inklusif.

Kesimpulan

Pancasila lahir sebagai hasil dari konsensus atau kesepakatan nasional, bukan sekadar kompromi politik belaka. Meskipun ada perbedaan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam, para pendiri bangsa berhasil mencapai kesepakatan dan mufakat untuk menyatukan kepentingan berbagai golongan. Konsensus ini menunjukkan semangat persatuan yang mendasari Pancasila sebagai dasar negara yang inklusif, adil, dan mampu menerima keberagaman rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. "Pancasila: Sebuah Kesepakatan Sebagai Bangsa." Setkab.go.id, Humas, 1 Juni 2015, https://setkab.go.id/pancasila-sebuah-kesepakatan-sebagai-bangsa/.

Wikipedia contributors. “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan.” Wikipedia, Wikimedia Foundation, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelidik_Usaha-Usaha_Persiapan_Kemerdekaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun