Mohon tunggu...
Azzela Neirine
Azzela Neirine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis telah menjadi bagian dari hal yang saya nikmati sedari kecil. Saya berharap orang lain juga dapat menikmati karya yang saya tuangkan dalam tulisan-tulisan ini.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Di Balik Menara Gading: Urgensi Penanganan Kolektif Kekerasan Seksual Kampus

30 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   19:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah mengikis rasa keamanan dan kenyamanan civitas akademika, serta berdampak negatif pada citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dari tindakan tersebut. Meskipun telah ada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai payung hukum untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, realitasnya masih menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan di institusi pendidikan. Dalam menanggapi situasi ini, sanksi sosial seringkali terbukti lebih efektif dalam meregulasi dan mengikat masyarakat dibandingkan aturan formal yang berlaku. Setiap perguruan tinggi di Indonesia memiliki regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda dalam memberikan sanksi sosial kepada pelaku tindak kekerasan seksual. Sebagai contoh, Unair melalui satgas PPKS tidak hanya memberikan konseling kepada korban atas dampak psikologis dan fisik yang dialami, tetapi juga meminta persetujuan korban dalam setiap tahap penanganan kasus, termasuk dalam hal pemanggilan dan penentuan sanksi bagi pelaku. Dengan demikian, keputusan atau sanksi sosial yang akhirnya diberikan oleh pihak kampus kepada pelaku tindak kekerasan seksual telah melalui pertimbangan menyeluruh atas dampak kerugian yang dialami oleh korban serta memperhatikan permintaan atau permohonan korban, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengontrol perilaku menyimpang di lingkungan perguruan tinggi.

Penutup: Urgensi Kolaborasi dan Langkah Konkret

Dapat diraih kesimpulan bahwa upaya penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, utamanya kampus perlu dilakukan dengan cara kolektif. Sinergi dan kolaborasi yang kuat dari para pemangku kebijakan, satgas PPKS, dan seluruh civitas akademika termasuk organisasi mahasiswa akan sangat membantu dalam langkah-langkah pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang efektif. Setiap pihak wajib terlibat aktif dalam berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat dukungan sehingga tercipta ruang aman bagi korban. Selain itu, peningkatan infrastruktur keamanan kampus, seperti penambahan kamera pengawas dan penerangan di area rawan, pembentukan mekanisme pelaporan dan penanganan yang cepat, tepat, dan transparan, serta pelaksanaan program sosialisasi secara berkala terkait kekerasan seksual juga merupakan hal penting yang juga perlu diperhatikan. Dengan segala improvement dan upaya berkala ini, mari bersama menjadi garda terdepan, menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bersih dari segala bentuk kekerasan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun