Terakhir ada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis yang mengatur standar kompetensi dan kode etik profesi elektromedis, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 yang menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi elektromedis, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur jabatan-jabatan yang ada pada profesi teknisi elektromedis.
KESIMPULAN
Dengan hal-hal yang disebutkan di atas, semakin menekankan bahwa teknisi elektromedis merupakan profesi ahli dan diakui keberadaannya, bukan sekedar teknisi. Meskipun sering kali tak terlihat, tenaga elektromedis adalah tulang punggung yang menjaga kualitas pelayanan kesehatan modern. Dengan pengakuan dan apresiasi yang lebih baik, profesi ini akan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan pada dunia kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H