Mohon tunggu...
Azzam Marshus
Azzam Marshus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Terapa Teknologi Rekayasa Elektromedis Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Seorang pelajar muda penyuka hal-hal scientific dan humour.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tenaga Elektromedis, Sekadar Teknisi atau Sebuah Profesi Ahli?

24 November 2024   18:00 Diperbarui: 24 November 2024   18:05 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel perbedaan antara teknisi umum dengan teknisi elektromedik.

Dalam dunia kesehatan, profesi apa sih yang akan terlintas pertama kali dalam pikiran kalian? Kebanyakan dari kita pasti akan menjawab dokter, perawat, bidan, dan suster. Tapi, tahukah kalian kalau dalam dunia kesehatan ada profesi yang mungkin jarang orang tahu namun sangat berperan penting dalam tercapainya kesehatan nasional Indonesia yang berkualitas. Karena hal itulah profesi ini sering dibilang sebagai profesi yang bekerja di "belakang layar" dunia kesehatan. Kira-kira profesi apakah yang dimaksud?

PENGERTIAN PROFESI TEKNISI ELEKTROMEDIS

Profesi elektromedis adalah bidang yang menggabungkan pengetahuan teknik dan medis, dengan fokus utama pada manajemen, perbaikan, pemeliharaan, dan pengujian alat-alat kesehatan elektronik. Elektromedis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan medis yang digunakan oleh tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, berfungsi optimal dan aman. Peran mereka sangat penting karena kegagalan atau malfungsi alat kesehatan bisa berujung pada risiko terhadap kesehatan bahkan nyawa pasien.

Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, yang dimaksud dengan elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu artinya, siapapun orang-orang yang telah lulus dari pendidikan teknik elektromedik dapat disebut sebagai seorang elektromedis. 

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, pada Pasal 3 Bab 2 disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan elektromedis terdiri dari pendidikan Diploma Tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik dan Diploma Empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik. 

Tapi, apakah seorang elektromedis yang telah lulus dapat langsung dikatakan atau diakui sebagai seorang teknisi elektromedis? 

TEKNISI ELEKTROMEDIS DALAM LINGKUP KESEHATAN

Dalam bidang kesehatan memiliki berbagai macam aktivitas pelayanan yang memerlukan kompetensi dari berbagai profesi. Salah satu kompetensi yang berperan penting pada pelayanan kesehatan adalah pelayanan elektromedik. Ruang lingkup pelayanan elektromedik meliputi kegiatan analisis kebutuhan terhadap usulan klien, melakukan pertimbangan teknis dalam proses pengadaan, pemasangan/instalasi, pemantauan fungsi, pengujian dan atau kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan, kajian teknis dalam penghapusan, pengendalian mutu alat elektromedik dan lainnya. 

Perkembangan alat elektromedik yang semakin canggih dan kompleks baik digunakan untuk penegakan diagnosa, ataupun sebagai penunjang terapi, banyak membantu klinisi atau tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan upaya penanganan kesehatan. Akurasi, keamanan dan kecepatan menjadi indikator kualitas alat kesehatan, dan oleh karenanya alat elektromedik harus selalu berada dalam kendali mutu yang prima untuk menjamin keselamatan pengguna, pasien dan lingkungan. 

Contohnya, ketika sebuah rumah sakit menerima perangkat canggih seperti CT scan, tenaga elektromedislah yang memastikan alat ini dipasang sesuai standar internasional, diuji keamanannya, dan tetap terawat untuk mencegah kesalahan diagnostik. 

PERBEDAAN TEKNISI UMUM DENGAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

Lantas, apa aja sih perbedaan teknisi pada umumnya dengan teknisi elektromedis?

Sebetulnya, secara umum, keduanya memiliki banyak kesamaan seperti sama-sama melakukan instalasi, perawatan pada alat, manajemen peralatan, dan kalibrasi. Namun, teruntuk teknisi elektromedis, peralatan yang dimaksud adalah spesifik peralatan medis yang menggunakan sistem kelistrikan dan bukan alat medis sederhana seperti gunting bedah, stetoskop, dan spigmomanometer aneriod.

Dari penjelasan tentang pengertian profesi teknisi elektromedis, dapat diuraikan juga bahwa seorang teknisi elektromedis haruslah merupakan seorang lulusan pendidikan elektromedik. Berbeda dengan teknisi lainnya yang mungkin tidak memerlukan lulusan khusus untuk bekerja. 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis disebutkan bahwa setiap lulusan pendidikan teknik elektromedik harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) untuk kemudian menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E). Hal ini memperkuat posisi teknisi elektromedis bukanlah lulusan sembarangan, teknisi elektromedis hanya dikhususkan bagi lulusan pendidikan teknik elektromedik.

TEKNISI ELEKTROMEDIS BUKAN SEKEDAR TEKNISI

Tenaga teknisi elektromedis telah diatur oleh negara dan diakui keberadaannya. Banyak peraturan-peraturan yang menegaskan bahwa teknisi elektromedis adalah profesi yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum serta memiliki wewenang-wewenang tersendiri. 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis menjelaskan wewenang seorang elektromedis dalam dunia kesehatan sebanyak 13 wewenang.

  • Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi; 
  • Melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; 
  • Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik; 
  • Menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik; 
  • Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; 
  • Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; 
  • Melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; 
  • Melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik; 
  • Melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik; 
  • Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik; 
  • Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
  • Melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
  • Memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik 

Pada peraturan tersebut juga disebutkan hak-hak yang didapatkan oleh teknisi elektromedis, yaitu:

  • Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; 
  • Menerima imbalan jasa; 
  • Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; 
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; 
  • Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban: 

  • Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; dan 
  • Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan. 

Selain itu, pelayanan elektromedik juga diatur oleh negara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, yang secara singkat menjelaskan bahwa pelayanan elektromedik adalah kegiatan perencanaan pengadaan dalam bentuk analisa kebutuhan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan atau kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat ukur pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, dari mulai persiapan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik. 

Terakhir ada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis yang mengatur standar kompetensi dan kode etik profesi elektromedis, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 yang menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi elektromedis, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur jabatan-jabatan yang ada pada profesi teknisi elektromedis.

KESIMPULAN

Dengan hal-hal yang disebutkan di atas, semakin menekankan bahwa teknisi elektromedis merupakan profesi ahli dan diakui keberadaannya, bukan sekedar teknisi. Meskipun sering kali tak terlihat, tenaga elektromedis adalah tulang punggung yang menjaga kualitas pelayanan kesehatan modern. Dengan pengakuan dan apresiasi yang lebih baik, profesi ini akan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan pada dunia kesehatan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun