Penyelenggara pelayanan kefarmasian harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentua perundang-undangan kefarmasian yang berlaku.
7. Pelayanan Kefarmasian
Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi degan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Menurut Kemenkes (2021) Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Pelayanan kefarmasian di klinik meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana dan prasarana.
8. Tujuan Pelayanan Kefarmasian
Tujuan pelayanan kefarmasian menurut (Rusli, 2016) adalah sebagai berikut :
- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan yang gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
-. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
- Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
- Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.