Mohon tunggu...
Azzahra Fauziah
Azzahra Fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Teknologi Digital Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kualitas Pelayanan Farmasi di Lingkungan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung: Studi Kasus Terhadap Kepuasan Pasien (Studi Literatur Bab II)

15 Mei 2024   11:34 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:29 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggara pelayanan kefarmasian harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentua perundang-undangan kefarmasian yang berlaku.

7. Pelayanan Kefarmasian

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi degan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Menurut Kemenkes (2021) Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).

Pelayanan kefarmasian di klinik meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana dan prasarana.

8. Tujuan Pelayanan Kefarmasian

Tujuan pelayanan kefarmasian menurut (Rusli, 2016) adalah sebagai berikut :

- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan yang gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.

-. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.

- Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.

- Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun