e. Pendahuluan/ Latar Belakang (isu/masalah hukum) :
Dalam data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam empat tahun terakhir, nilai kerugian negara selalu menunjukkan tresn yang terus meningkat sedangkan angka penindakan kasus korupsi cenderung fluktuatif. Meningkatnya korupsi yang tak terkendali ini tentu akan menimbulkan kesengsaraan tidak hanya dalam perekonomian nasional  tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tentu hal tersebut harus segera diberantas dengan norma yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pemidanaan pelaku korupsi, undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia masih menganut paradigma keadilan retributive. Akibatnya, pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dipidana dengan alasan apapun selain retribusi.
Penerapan konsep retributive justice saat ini tidak mampu mengembalikan kerugian negara oleh karena itu timbul pemikiran untuk menerapkan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi. Namun masih banyak kejaksaan tinggi yang menolak menerapkan surat edaran ini dikarenakan konsep restorative justice biasanya digunakan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana ringan.  Maka dari itu, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana sistem penerapan prinsip restorative justice dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rangka penyelematan keuangan negara.
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :
Konsep dan teori dalam penelitian ini ialah mengenai penerapan restorative justice pada pelaku tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisa bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meningkat. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat diterapkan dalam hukum Indonesia.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif :
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin
- Objek Penelitiannya :
Objek kajian penelitian ini yaitu Penelitian Penemuan hukum in concreto, dimana penelitian hukum ini dilakukan untuk menguji apakah regulasi berupa Surat edaran jaksa agung muda dan surat kapolri tentang konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) dapat digunakan dalam pemberian restorative justice pada kasus Tindak Pidana Korupsi.
- Pendekatan Penelitiannya :
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan pokok bahasan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi
- Jenis dan Data Penelitiannya :
Data penelitian menggunakan bahan hukum primer yang meupakan bahan yang mengikat secara hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini peraturan perundang-undagan yang digunakan ialah Surat Edsaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : B.113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops tentang konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR)
- Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh) yaitu menelusuri dan mempelajari literatur yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara menginventarisir, mempelajari bahan hukum terkait permasalahan dalam penelitian ini (Windari, Jurnal Komunikasi Hukum, No. 1 Februari 2015:108-118).
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis
Keadilan restorative merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada pengembalian kerugian dan mengembalikan seperti sediakala sebelum terjadinya tindak pidana. Konsep restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi telah diberlakukan di Indonesia yang dapat dilihat melalui Surat Kapolri dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei 2010. Surat Edaran tersebut menekankan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (di bawah Rp. 100.000.000) dan telah mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep keadilan restorative. Perlunya perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya sebesar Rp. 100.000.000 ke bawah diselesaikan di luar. pengadilan melalui pendekatan keadilan restorative, didasari pertimbangan bahwa upaya penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang cukup besar, seiring dengan proses pemeriksaan persidangan yang harus dilakukan di Ibukota Provinsi.