Mohon tunggu...
Azzah Al Maroro Jati
Azzah Al Maroro Jati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

-Practice Makes Perfect-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif (UTS)

11 September 2023   10:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lain yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana. Adapun output dari implementasi ini ialah terwujudnya  tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)  mengenai kesetaran gender dan pemberdayaan perempuan.  Pemenuhan askes keadilan dan pemulihan korban pasca kekerasan seksual, diatur langsung di dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanaganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

SPPT-PKKTP  mentitikberatkan perspektif korban dan menjadikan korban sebagai subjek dari sistem peradilan pidana bukan obyek, dimana korban mempunyai hak untuk didengar keterangannya, mendapatkan informasi atas proses hukum yang berjalan dan dipulihkan situasi dirinya atas kekerasan yang dialaminya.

Selain itu, hadirnya beberapa regulasi seperti Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan, Perma No.3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, Pedoman Jaksa Agung No.1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana, UU No.31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang berfungsi sebagai wujud kepastian perlindungan korban kekerasan seksual.

i. Kelebihan dan kekurangan Artikel, serta Saran

Penelitian yang diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara ini menurut saya mempunyai judul yang menarik untuk mengundang pembaca, melihat isi dan hasil pembahasan dari penlitian tersebut. Namun, pada saat membaca pendahuluan hingga kesimpulan, pembaca tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan dari judul tersebut.

Artinya, apa yang dituangkan di dalam pembahasan, belum sepenuhnya membahas dan membandingkan bagaimana penerapan akses keadlian bagi perempuan dan pidana anak dikaitkan dengan regulasi yang ada.

JURNAL 2

a. Judul : Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunahan

b. Nama Penulis Artikel : Ni Nyoman Rina Desi Lestari, Anak Agung Sagung Laksi Dewi dan I Made Minggu Widyantara

c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Analogi Hukum Vol.5 No.1, 2023

d. Link Artikel Jurnal : https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6563

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun