Mohon tunggu...
Azzah Al Maroro Jati
Azzah Al Maroro Jati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

-Practice Makes Perfect-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif (UTS)

11 September 2023   10:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :

Tindak kejahatan terhadap nyawa atau kita kenal dengan sebutan "pembunuhan" merupakan tindakan yang melanggar hukum sebab hal tersebut menghilangkan dan merenggut hak orang lain dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pelaku pembunuhan tentu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun terkadang, aparat penegak hukum pun sulit untuk melakukan pembuktian terhadap tindak kejahatan yang dilakukan sebab yang melakukan hal tersebut justru mempunyai peran yang besar dalam organisasi aparat penegak hukum tersebut.  Salah satu alternatif untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan diterapkannya konsep dasar justice collabolator (JC). Menurut Komarudin (2022), JC adalah sutu kerjasama antara pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga dapat membongkar tindak pidana yang terorganisir.

Namun dengan adanya pelaku tindak pidana yang menawarkan diri menjadi JC tentu terdapat perbedaan kesaksian sebelum dan sesudah menjadi JC. Hal ini tentu menjadi pertimbangan seorang hakim dalam mengambil sebuah keputusan. Seorang JC juga memelukan perlindungan karena telah mengungkapkan tindak kejahatan. Bentuk perlindungan bagi seorang JC diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori dalam penelitian ini ialah membahas mengenai bagaimana pengaturan hukum bagi kesaksian JC dalam pengambilan putusan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang sebelum dan sesudah menjadi JC.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui lebih jauh peran JC dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif : 

Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif.

  • Objek Penelitiannya :

Objek penelitiannya ialah penelitian sistematika hukum yaitu penelitian terhadap pengertian pokok dalam hukum yakni peristiwa hukum dalam peraturan perundangan-undangan. Bahwa bagi saksi pelaku yang mengajukan JC akan mendapatkan perlindungan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang dan regulasi yang dikeluarkan oleh MA.

  • Pendekatan Penelitiannya :

Metode pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yakni dilaksanakan melalui menelaah peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni mengacu pada asas konsep, pandangan-pandangan serta doktrin-doktrin yang tumbuh terhaddap disiplin ilmu hukum terkait isu permasalahan.

  • Jenis dan Data Penelitiannya :

Adanya dua referensi yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder digunakan pada penelitian ini.

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :

Bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan, melakukan penelusuran melalui cara mengklasifikasi terhadap bahan hukum dan melakukan pencatatan seluruh bahan hukum dengan sistem file. Analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran sistematis yaitu penafsiran ketentuan undang-undangan dihubungkan dengan peraturan perundangundangan lain kemudian disajikan secara deskriptif karena adanya kekaburan norma.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :

Pelrindungan bagi JC diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang sudah bersepakat membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Perlindungan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yanag akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad tidak baik.

Mahkamah Agung sebagai pilar hukum menerbitkan SEMA No.4 Tahun 2011 sebagai suatu payung hukum terhadap JC serta whistleblower yang digunakan untuk memecahkan kasus pidana di Indonesia. Hal tersebut memberikan dampak positif bagi JC mengingat resiko yang ditanggung ketika hendak mengungkap suatu perkara kejahatan, memiliki resiko, tekanan, dan ancaman yang besar.  Dengan keterangan dari JC dan didukung dengan saksi lainnya serta alat bukti lainnya tentu memberi serta membangunkan keyakinan terhadap hakim pada saat dijatuhi putusan. Dalam hal ini JC  memberikan informasi maupun keterangan yang akurat dan faktual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun