Mohon tunggu...
Kebijakan Artikel Utama

Reposisi Politik Pertanian 2019 - 2024

11 Juli 2018   10:21 Diperbarui: 12 Juli 2018   12:29 3741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan Pangan

Dasar dan Mandat kedaulatan pangan sudah terwujud ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Dasar dan Mandat itu berupa Pancasila dan UUD 1945, UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Bab II Pasal 2: Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan asas:  a. kedaulatan), UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Bab II Pasal 2: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berasaskan pada: a. kedaulatan), UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 18 Juli 2013 tentang gugatan petani terhadap UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Pergeseran paradigma ketahanan pangan yakni Situasi dimana semua orang, pada setiap waktu memiliki akses secara fisik, sosial dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi (FAO). 

Tanpa mempermasalahkan jenis, cara produksi dan darimana pangan berasal harus diganti menjadi pangan diproduksi secara sehat oleh petani Indonesia. Perubahan paradigma harus dilakukan untuk menjadikan praktek impor sebagai permasalahan kedaulatan bangsa bukan sekedar permasalahan kekurangan stok pangan. Tujuh Pilar Kedaulatan Pangan Menurut Dwi Andreas Santosa (2014) adalah sebagai berikut: 

1. Hak atas pangan; redistribusi tanah untuk petani; 

2. Akses terhadap sumberdaya produktif (akses petani kecil terhadap sumberdaya air, genetik dan SDA); 

3. Model pertanian agro-ekologi berbasis komunitas dan keluarga (Pertanian Organik, SRI, pertanian berkelanjutan);  

4. Rasionalisme hijau: pengakuan tentang kompleksitas produksi pangan, hubungan komuna petani-petani serta petani-alam; 

5. Perlindungan petani (dari perdagangan pangan internasional yang tidak adil) dan 

6. Demokratisasi Petani (petani kecil memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pertanian pada semua tingkatan yang berhubungan dengan pertanian) contoh ada "Farmer Jury" di India dan Gerakan kedaulatan pangan di India, dengan 1,21 milyar penduduk masih mampu mengekspor beras 4,5 juta ton, jagung 2,2 juta ton, dan tepung kedelai 4,2 juta ton (2011). 

7. Reposisi Politik Pertanian adalah membalik arah pertanian dari berbasis korporasi menjadi berbasis petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun