DG-1 SHS
PT. Sang Hyang Seri (SHS)
11
SL-8 SHS
PT. Sang Hyang Seri (SHS)
12
BOS-3 SHS
PT. Sang Hyang Seri (SHS)
(data diperoleh dari berbagai sumber)
Benih dan Perundang-undangan
Hingga kini, kebijakan pemerintah untuk mendukung dan melindungi kegiatan konservasi sumberdaya genetik oleh petani belum ada, bahkan beberapa produk hukum yang ada justru menghambat kreatifitas petani dan hanya melindungi perusahaan industri benih. Diantara Produk hukum tersebut adalah UU Sistem Budidaya Tanaman (UU No. 12 tahun 1992) dan UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No 29 tahun 2000). Hingga kini, belum ada perlindungan hukum tentang penyilangan, pertukaran dan perdagangan benih oleh/ antar petani. Keadaan ini mempersulit kaum tani sebab mereka tak mungkin melakukan pengujian dan syarat-syarat ilmiah yang sulit diakses oleh petani (uji-uji laboratorium, uji multilokasi, penyusunan sil-silah keturunan benih yang ditangkarkan, dll.). Prosedur rumit dari penerapan pelepasan varietas sangat tidak berpihak kepada petani dalam melakukan pemuliaan tanaman.
Beberapa Undang-Undang dan Peraturan yang berhubungan dengan Sumberdaya Genetika di Indonesia adalah sbb:
Tabel 4. Undang-Undang dan Peraturan yang berhubungan dengan Sumberdaya Genetika di Indonesia
No.
Undang-Undang