Diprivatisasi
Dikuasai oleh rakyat
Penguasaan lahan/ tanah
Melalui mekanisme pasar
Melalui pelaksanaan reforma agraria sejati, distribusi lahan untuk buruh tani
Benih
Komoditas yang dapat dipatenkan
Warisan umat manusia, dikuasai oleh rakyat, dan “tidak ada paten atas mahluk hidup”
Kredit pedesaan dan investasi
Untuk perusahaan agribisnis
Oleh pemerintah dan diberikan untuk memperkuat petani dan buruh tani
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!