Pertanyaan ini semakin bergemuruh di dada saya ketika saya lihat dilapangan ada perlakuan  tidak adil  dan diskriminatif terhadap etnis-etnis pribumi di negeri ini. Dimana bangsa etnis lain begitu bebas hidup di negara Indonesia dan menguasai sektor-sektor perekonomian Indonesia bahkan malah menjadi kelas elit di negara ini meski memiliki kewarganegaraan ganda.
Tapi tragis, ketika putra/i Indonesia asli mencari hidup di negara orang lain dan menjadi warga negara asing malah negara ini menghilangkan hak kewarganegaraan Indonesianya.
Bangsa ini seperti dibodoh-bodohi. Namun ironisnya, bangsa Indonesia itu sendiri seperti menerima  pembodohan ini.Â
Istilah orang Minang : sayang ka urang banci ka badan. Maksudnya : "sayang ke orang tapi benci ke diri sendiri".
Memuja-muji bangsa asing berkiprah di Indonesia agar dianggap negara yang tidak rasialis dan diskriminatif sementara etnis asli Indonesia disingkirkan. Seakan dibentuk opini bahwa bangsa asli Indonesia adalah orang  bodoh dan bermental bobrok. Kapan perlu negara ini dikelola oleh bangsa asing saja. Tragis !
Ada juga mengecam bangsanya sendiri ketika seorang putra/i asli Indonesia yang berkiprah di negara luar kembali atau mengabdi di negeri leluhurnya yang dianggap sebagai antek asing.
Seperti BJ Habibie sebagai etnis asli Indonesia ditolak karena diisukan memiliki  kewarganegaraan Jerman.  Begitu juga sekarang menimpa kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar yang berasal dari etnis Minang sebagai bangsa asli Indonesia  diisukan memiliki kewarganegaraan ganda. Tapi ada sosok muncul dari etnis bukan Indonesia asli dibela karena dianggap sebagai bentuk keterbukaan dan toleransi  kepada etnis minoritas. Ini namanya tidak adil.
Kalo saya kritik bagaimana dengan bangsa asing yang ada di Indonesia? Apakah mereka itu sudah terusir juga dari negeri leluhurnya setelah menjadi warga negara Indonesia?Â
Sepengetahuan saya di beberapa negara maju tidak mempermasalahkan kewarganegaraan ganda.
Di Negara Inggris, bangsa British memiliki kewarganegaraan abadi meski menjadi warga negara lain. Ketika kembali ke Inggris tetap mendapatkan sebagai warga negara atau bangsa British tanpa kehilangan hak-haknya.
Pada Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu. Sedangkan dimaksud bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 itu adalah salah satunya bangsa asli Indonesia.