Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada akhirnya  KPK hairus.merelakan pegawainya dibina dan disentuh pihak luar, agar tidak ada KPK dalam KPK,  agar tak ada negara dalam negara. Kita pun warga +62, lagi-lagu harus prihatin dan mengambil nafas panjang  seraya berharap Lembaga anti korupsi ini tetap handal,kuat dan terpercaya dalam Sapu bersih penggarongan uang rakyat Sampai hari ini.
Idealnya suatu hari nanti, Kepolisian Dan Kejaksaan punya Tim khusus yang Mampu melaksanakan tugas mumpuni,  membereskan Kasus korupsipenuh godaan ini. Sehingga keberadaan KPK tak diperlukan lagi atau Semua calon pelaku  korupsi sudah jerih dan jera,.saatnya Indonesia sampai di fajar hari tanpa. Korupsi.
Â
Apakah pungguk merindukan bulan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H