D. Apa Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis dan beserta argumentasiny
Setelah membaca penelitian diatas, saya menjadi tertarik untuk melakukan sebuah penelitian untuk skripsi saya, skripsi diatas memberikan gambaran prihal pentingya wawasan ilmu sebagai pedoman dalam kehidupan, apalag saya sendiri kebetulan mengambil kuliah jurusan Hukum Keluarga Islam. Yang mana pasti akan dibutuhkan oleh masyarakat, karena Negara kita adalah negara hukum yang mana didalamnya terdapat norma-norma yang harus ditegakkan demi kemaslahatan bersama.
A. Pendahuluan
1) Judul Skripsi:
"PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"
2) Pendahuluan
Wali hakim sendiri adalah wali nikah yang diberi amanah oelh pihak pengadilan atau menteri Agama untuk bertindk sebagai wali nikah. Wali hakim boleh menjadi wali nikah bilamana wali nasab dari mempelai wanita tidak ada, tidak bisa hadir, tidak diketahui keberadaanya, adhal atau enggan menikahkan anaknya. Pandangan masyarakat tentang wali hakim yaitu sebagai pengganti dari wali nasab. Syarat-syarat menjadi wali hakim yang diketahui oleh masyarakat hanya sekedar wali nasab yang tidak ada sehingga harus digantikan oleh wali hakim.
3). Latar Belakang
Manusia diciptakan pleh Allah secara berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, diciptakan demikian guna membentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah dan menghasilkan keturunan yang sholih dan sholihah. Perkawinan sendiri menurut Hukum Islam yaitu pernikahan yang akadnya sangat kuat (miitsaqon gaholiizhon). Aka dari pernikahan merupakan sebuah janji suci yang diikat oleh keduea mempelai terhadap tuhanya.
4. . Rumusan Masalah
 Bagaimana pendapat masyarakat terhadap adanya wal hakim dalam pernikahan?