Wali hakim sendiri adalah wali nikah yang diberi amanah oelh pihak pengadilan atau menteri Agama untuk bertindk sebagai wali nikah. Wali hakim boleh menjadi wali nikah bilamana wali nasab dari mempelai wanita tidak ada, tidak bisa hadir, tidak diketahui keberadaanya, adhal atau enggan menikahkan anaknya. Pandangan masyarakat tentang wali hakim yaitu sebagai pengganti dari wali nasab. Syarat-syarat menjadi wali hakim yang diketahui oleh masyarakat hanya sekedar wali nasab yang tidak ada sehingga harus digantikan oleh wali hakim.
3). Latar Belakang
Manusia diciptakan pleh Allah secara berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, diciptakan demikian guna membentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah dan menghasilkan keturunan yang sholih dan sholihah. Perkawinan sendiri menurut Hukum Islam yaitu pernikahan yang akadnya sangat kuat (miitsaqon gaholiizhon). Aka dari pernikahan merupakan sebuah janji suci yang diikat oleh keduea mempelai terhadap tuhanya.
4. . Rumusan Masalah
 Bagaimana pendapat masyarakat terhadap adanya wal hakim dalam pernikahan?
5. Â Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah guna menambah wawasan masyarakat tentang wali hakm dalam pernikahan. Â Â
B. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Saya mengambil skripsi yang berjudul "PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM" Karena masih banyak masyarakat yang bingung tentang wali hakim dalam pernikahan
C. Pembahasan Hasil Review
Seiring berkembangnya zaman masyarakat perlu mengetahui tentang kondisi relevan yang mereka alami, mereka harus bisa menyesuaikan konteks zaman dan harus bisa memberikan respon kritis guna memminimalisir terjadinya kontra dalam masyarakat. Seperti halnya tentang wali hakim ini mungkin banyak masyarakat yang menghiraukan tentang adanya wwali hakim dalam pernikahan myang masyarakat tahu hanyalah sekedar adanya penghulu dalam pernikahan kemudian ijab kabul dan kedua mempelai resmi menjadi pengantin, pentingya wawasan ilmu disini guna mengetauhi syarat dan rukun adanya wali hakim dalam pernikahan sehingga masyarakat tidak ada kontrs antar sesama.