Proses dispensing obat merupakan proses penyiapan obat yang dilakukan oleh seorang apoteker. Proses ini meliputi:
Menyiapkan sediaan obat/farmasi sesuai permintaan dokter, dokter gigi, dokter hewan, atau profesi lain yang memiliki wewenang
Menyiapkan sediaan obat/farmasi atas permintaan pasien, selama sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan obat/farmasi
2. Pemberian Informasi serta Konseling
Selain meracik dan memberikan obat, apoteker juga berperan sebagai komunikator yang menjelaskan informasi mengenai obat yang akan pasien konsumsi. Informasi-informasi tersebut meliputi efek samping obat, bahaya dari obat yang dikonsumsi (apabila ada), interaksi obat, tata cara penggunaan obat yang baik dan benar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli obat terlarang maupun prekursornya guna mengurangi kasus kematian dan kecelakaan akibat kesalahan obat (Dhananjaya et al., 2020).
3.Validasi Resep
Menurut ayat 4 Pasal 21 Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan, apoteker harus menginformasikan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Jika dokter yang bersangkutan menyatakan tidak ada kekeliruan yang termaksud, apoteker wajib memberikan catatan pada resep bahwa dokter tetap pada pendiriannya dan segala akibat yang terjadi menjadi tanggung jawab dokter yang bersangkutan (Komalawati, 2020).
4. Manajemen Stok Obat dan Sediaan Farmasi
Tentunya seorang profesi apoteker juga bertanggung jawab atas pengelolaan sediaan obat dan juga sediaan farmasi lainnya. Pengelolaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan, dan pelaporan.
Kode Etik Profesi Apoteker
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang profesi apoteker tentunya diharuskan untuk bertugas dengan berpedoman pada Kode Etik Apoteker Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 8 Desember, tahun 2009. Kode etik apoteker yang berlaku ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kewajiban apoteker terhadap masyarakat, kewajiban apoteker terhadap rekan sejawat, dan kewajiban apoteker terhadap rekan profesi kesehatan yang lain.