Sesuai dengan Kode Etik Apoteker Bab V ayat 15, seorang apoteker harus bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya. Jika seorang apoteker melakukan suatu pelanggaran baik sengaja maupun tidak, atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, orang tersebut wajib hukumnya untuk mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (Ikatan Apoteker Indonesia) dan mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa (Supriyadi, 2023).
Kesimpulan
Profesi apoteker memiliki berbagai tugas yang memang sejatinya berhubungan dengan obat-obatan dan sediaan farmasi, mulai dari penyiapan, peracikan, pengecekan, hingga pelaporannya. Oleh karena itu, profesi apoteker memiliki peran yang krusial dalam proses penyembuhan seorang pasien/klien. Pun dalam pelaksanaan pekerjaannya, seorang profesi apoteker — sama seperti profesi dalam bidang kesehatan lainnya — diharuskan untuk mematuhi kode etik, standar profesional, dan hukum perundang-undangan yang berlaku pada profesinya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa profesi apoteker bukan profesi yang bisa dilakukan sembarang orang, bukan merupakan profesi yang hanya meracik dan membuat obat, melainkan merupakan profesi yang juga bertanggungjawab atas kesehatan dan kesembuhan kliennya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H