Mohon tunggu...
Azka Izzati
Azka Izzati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai! Funfact, sedari kecil aku sudah suka menulis!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Apoteker Bukan Sekedar Meracik Obat

5 Januari 2025   08:10 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:04 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Proses dispensing obat merupakan proses penyiapan obat yang dilakukan oleh seorang apoteker. Proses ini meliputi:

Menyiapkan sediaan obat/farmasi sesuai permintaan dokter, dokter gigi, dokter hewan, atau profesi lain yang memiliki wewenang

Menyiapkan sediaan obat/farmasi atas permintaan pasien, selama sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan obat/farmasi

2. Pemberian Informasi serta Konseling

Selain meracik dan memberikan obat, apoteker juga berperan sebagai komunikator yang menjelaskan informasi mengenai obat yang akan pasien konsumsi. Informasi-informasi tersebut meliputi efek samping obat, bahaya dari obat yang dikonsumsi (apabila ada), interaksi obat, tata cara penggunaan obat yang baik dan benar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli obat terlarang maupun prekursornya guna mengurangi kasus kematian dan kecelakaan akibat kesalahan obat (Dhananjaya et al., 2020).

3.Validasi Resep

Menurut ayat 4 Pasal 21 Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan, apoteker harus menginformasikan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Jika dokter yang bersangkutan menyatakan tidak ada kekeliruan yang termaksud, apoteker wajib memberikan catatan pada resep bahwa dokter tetap pada pendiriannya dan segala akibat yang terjadi menjadi tanggung jawab dokter yang bersangkutan (Komalawati, 2020).

4. Manajemen Stok Obat dan Sediaan Farmasi

Tentunya seorang profesi apoteker juga bertanggung jawab atas pengelolaan sediaan obat dan juga sediaan farmasi lainnya. Pengelolaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan, dan pelaporan.

Kode Etik Profesi Apoteker

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang profesi apoteker tentunya diharuskan untuk bertugas dengan berpedoman pada Kode Etik Apoteker Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 8 Desember, tahun 2009. Kode etik apoteker yang berlaku ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kewajiban apoteker terhadap masyarakat, kewajiban apoteker terhadap rekan sejawat, dan kewajiban apoteker terhadap rekan profesi kesehatan yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun