masyarakat dalam bahasa inggris adalah society, secara definisi masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling menjalin interaktif antar sesama manusia dan didalamnya menjalankan tugasnya sebagai manusia. kemudian pengertian hukum menurut budiono kusumohamidjojo yaitu hukum itu selalu diartikan sebagai seluruh norma sosial yang telah diformalkan oleh institusi-institusi negara.Â
hukum adalah suatu aturan yang bersifat mengikat dan memaksa. penulis membahas ideologis antara hukum dan masyarakat adalah sesuatu yang mempunyai keterkaitan dengan saling mempengaruhi satu sama lain. ketika adanya suatu hukum dapat berjalan itu karena ada masyarakat. begitupun dalam suatu negara sudah diterapkan ketentuan dan kebijakan hukum tapi tidak ada masyarakat maka, hukum tidak dapat berjalan.
F. hukum dalam pandangan sosiologÂ
Pada pembahasan kali ini, poin pertama yang membahas pengertian hukum menurut para cendikiawan sosiolog. Adapun para cendikiawan sosiolog pada bab ini yaitu Durkheim, Karl Marx, O.W. Holmes, Roscoe Poend, Benyamin Cordozoe, Henrie S. Maine, Max Weber. Dari sekian para sosiolog yang ada mereka memberikan penjelasan hukum dari pandangan mereka masing-masing yang menjadi pakar sosiolog.
G. Teori-Teori Sosiologi hukum sebagai alat analisis
1. teori fungsionalisme adalah ketika ada struktur pemerintahan dan aparatur negara sebagai struktur yang memiliki fungsinya masing-masing dari beberapa lembaga pemerintah dan mereka dapat menjalankan hukum.
2. teori konflik, dalam kamus KBBI konflik didefinisikan sebagai perselisihan dan pertentangan. secara sosiologis, konflik dapat diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih ataupun juga kelompok yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara mengancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
3. teori interaksionisme simbolik, teori ini dijelaskan bahwa gunanya untuk menganilisis masyarakt berdasarkan makna subjektif yang diciptakan individu sebagai basis perilaku dan tindakan sosialnya.
4. teori dramturgi adalah teori yang menjelaskan bahwa interaksi sosial dimaknai smaa dengan pertunjukkan teater atau drama di atas panggung. teori ini digambarkan dengan kebijakan hukum yakni dibahas bahwa undang-undang kini bukan lagi dari keinginan keseluruhan masyarakat melainkan dari kelompok tertentu.
H. Kondisi Modernitas dan Analisisnya Terhadap Hukum
di awali dengan hukum modern yang kemunculan hukum ini didasari oleh kemunculan paradigma postivisme dalam ilmu sosial yang terjadi pada abad ke-18 hingga abad ke-19. hal tersebut ditandai dengan adanya saitifikasi hukum modern. pada pembahasan kali ini menyinggung tentang negara modern yakni suatu intitusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional.Â