Orlando, G. (2022). HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Qalam lil Athfal, 1(1).
Alkaida, R., Sesa, A. M., Andini, T. D., & Nurhasanah, N. (2024). Masyarakat Sebagai Pilar Penegakan Hukum: Konstitusi Kritis Warga Negara. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(2), 2488-2497.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!