Mohon tunggu...
Rizal sauqi azis
Rizal sauqi azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial

14 November 2024   03:55 Diperbarui: 14 November 2024   07:45 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai rekayasa sosial, hukum juga berfungsi untuk memfasilitasi perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum dapat digunakan untuk mengarahkan perilaku individu menuju pola-pola yang lebih positif dan konstruktif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Hukum juga berperan dalam menciptakan kesejahteraan sosial dengan mengatur interaksi antar individu dan kelompok. Dengan adanya aturan yang jelas, proses interaksi sosial menjadi lebih teratur dan harmonis. Hukum dapat mendorong terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Secara keseluruhan, peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menciptakan tatanan sosial yang stabil dan harmonis. Agar fungsi ini berjalan efektif, diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Contoh Hukum sebagai kontrol Sosial dan Masyarakat

Contoh nyata dari hukum sebagai kontrol sosial dan di masyarakat dapat dilihat dalam penanganan kasus kekerasan domestik. Di banyak negara, hukum memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan untuk melindungi korban, seperti penjara atau rehabilitasi, serta menyediakan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami kekerasan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan tersebut dan memberikan rasa aman bagi korban. Selain itu, kampanye anti-bullying di sekolah maupun lingungan masyarakat  juga mencerminkan peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan pelajar. Melalui regulasi yang jelas dan program edukasi, sekolah maupun di lingkungan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, serta mendorong pelajar maupun masyarakat untuk saling menghormati dan memahami norma sosial yang diharapkan.

Refleksi Peran Mahasiswa

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial melalui pendidikan dan advokasi. Sebagai generasi penerus, mereka dapat berfungsi sebagai agen perubahan dengan menyebarkan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dan norma sosial. Melalui diskusi, seminar, dan kegiatan komunitas, mahasiswa dapat mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta mendorong partisipasi aktif dalam penegakan keadilan. Selain itu, mahasiswa juga dapat terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dan kampanye sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, peran mahasiswa sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.

Refrensi:

Iriani, D. (2011). Hukum sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Justicia Islamica, 8(1).

Galung, A. (2017). Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Dilihat dari Fungsi Hukum "A Tool of Social Engineering" dan "A Tool of Social Control"(Suatu Kajian Sosiologi Hukum). Jurnal Universitas Widyagama Samarinda, 29-44.

Nikhio, A., Amalia, C. S., & Irawan, Z. Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414-423.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun