Kelompok 7
-Chrisna Ardian Nugroho (222111299)
-Rizal Sauqi Azis (222111287)
- Afrizal Whildan Musafa (222111283)
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang esensial dalam menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bertindak sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk membentuk perilaku individu dan kelompok. Dengan menetapkan norma-norma yang jelas, hukum memberikan panduan bagi perilaku yang diharapkan dalam masyarakat. Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran hukum bertujuan untuk mencegah tindakan menyimpang dan memberikan efek jera, sehingga individu lebih cenderung untuk mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, hukum berperan dalam sosialisasi nilai-nilai sosial yang penting, membantu menciptakan kesadaran kolektif tentang apa yang dianggap benar dan salah. Proses ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan meningkatkan legitimasi hukum di mata masyarakat, mendorong kepatuhan secara sukarela terhadap norma-norma yang ditetapkan. Di sisi lain, ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat mengarah pada ketidakpuasan dan pelanggaran lebih lanjut.
Peran mahasiswa dalam konteks ini sangat krusial. Sebagai generasi penerus, mahasiswa dapat berfungsi sebagai agen perubahan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dan norma sosial. Melalui berbagai kegiatan edukatif dan advokasi, mereka dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi penerima norma tetapi juga penggerak perubahan sosial yang positif.
Secara keseluruhan, hubungan antara hukum dan kontrol sosial sangat erat, di mana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku dan membangun tatanan sosial yang harmonis. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, adalah kunci untuk mencapai tujuan ini secara efektif.
Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial
Hukum berperan sebagai kontrol sosial yang fundamental dalam masyarakat, berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok demi tercapainya ketertiban dan keadilan. Sebagai alat pengendali, hukum menetapkan norma-norma yang harus diikuti, serta sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan terhadap tindakan menyimpang yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Hukum berperan dalam sosialisasi nilai-nilai yang diharapkan dalam masyarakat. Proses ini membantu membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mematuhi aturan dan norma yang ada. Penegakan hukum yang adil dan konsisten meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga mendorong kepatuhan secara sukarela. Sebaliknya, ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dan meningkatnya pelanggaran.