Kawin siri, tetap menjadi isu yang menarik untuk dibahas, bukan hanya di perdesaan atau pelosok desa yang relatf pengurusan administrasi pernikahan harus melalui tahapan proses yang dianggap ribet dan dianggap memerlukan biaya yang tidak sedikit, maka wajar seringkali kawin siri terjadi di sana.
Akan tetapi saat ini diperkotaan kawin siri juga menjadi hal yang lumrah dan dianggap wajar terjadi, hal ini terkait dengan banyak faktor yang menjadi alasan pasangan tersebut memilih kawin siri.
Berbeda kalau dipedesaan / pelosok desa alasan nikah siri seringkali didasari alasan menghemat dan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengurus administrasi pernikahan, di kota besar pernikahan siri justru seringkali didasari hal yang sebenarnya sepele adalah ketakutan melakukan perzinahan mereka memutusan kawin siri.
CINTA YANG MEMBUTAKAN
Katanya mereka yang punya pengalaman dengan hal tersebut bahwa " Cinta memang membutakan bahwa ini semua terjadi karea cinta yang membutakan " kata melati ( naman samaran ).
Siapa melati, ia adalah korban, eh salah ia korban atau bukan yah ?
Melati adalah .... jujur saya bingung mau menyebutnya sebagai apa ?
Melati adalah wanita yang kalau saya sebut korban bisa jadi ia bukan korban, karena ia memilih menikah siri dengan sangat sadar dan tahu resiko yang ia ambil menikah siri dengan lelaki yang telah beristri dan beranak 3 itu.
Melati bisa jadi adalah otak diatas perkawinan nya dengan laki -- laki yang telah beristri dan beranak itu, yang tentunya kalau kemarin yang sedang rame dan senter adalah tentang viralnya istilah "PELAKOR" kalau nggak salah penulis pahami sebagai "perebut laki orang" mbuh lah...
Dari cerita melati ia memang meminta untuk dinikahi secara siri dan siap menikah secara siri, karena ia sangat sadar kalau suaminya sudah punya istri dan anak, rasa cinta yang katanya membutakan itulah yang membuat ia dengan tersenyum riang bahagia saat mendengar kabar laki -- laki itu mau mengawininya secara siri.
" kan daripada berzina terus mas " kayanya.
SEMUA TERFOKUS PADA NAFSU
Kasus melati adalah ilustrasi yang ternyata dikehidupan nyata telah sangat banyak terjadi, kebanyakan wanita lebih memandang cinta tidak lebih  pada urusan pemenuhan kebutuhan akan keamanan dan nyamannya hidup, baik ia makan enak, tinggak nyaman, dan tampil cantik.
Sehingga dikota -- kota besar seringkali wanita rela menjalani kawin siri dan menjadi simpanan sampai dengan kawin kontrak untuk dasar ini, secara sepintas sepertinya ia beruntung dengan dinikahi siri karena mendapatkan dan terpuaskan apa yang ia sebut sebuah capaian kesuksesan yang berselimut nafsu.
Secara umum juga sama tdak sedikit laki -- laki juga sama seringkali memandang cinta sebatas memandang keindahan dan kecantikan serta kemolekan tubuh, serta pemuasan hasrat seksual, dan tentunya menjadi kebanggaan atas ego kau ini saat berhasil mengawini wanita -- wanita yang dianggap primadona, walau harus merogoh kocek yang besar.
Hal ini kembali kebahasan sebelumnya bahwa seringkali " Cinta itu membutakan " sebenarnya bukan cinta tapi " Nafsu lah yang menjadikan cinta jadi buta ".
Manusia sebagai mahluk yang paling sempurna diantara mahluk Allah Ta'ala seringkali terjun bebas derajatnya tidak lebih seperti binatang, ia hanya berusaha memusakan nafsu semata dan yang tidak menariknya adalah melibatkan dan atas nama agama untuk pembenaran.
SIAPA YANG MERUGI
Banyak artikel yang telah menuliskan selalu saja wanita dianggap tokoh yang paling merugi pada kasus kawin siri, apa benar bahwa hanya wanita ( pasangan wanita ) yang rugi saat kawin siri ?
Penulis sebagai laki -- laki kadang juga prihatin kalau kaum kita orang laki -- laki dianggap sebagai orang yang selalu bersalah pada kasus begini, laki -- laki yang dianggap nafsunya sangat tinggi dan kemaruk maunya punya banyak istri dan anak.
Hahahaha... saya curiga anda berfikir saya mau nikah lagi ?, jangan senyum gitu
Ini serius sahabat kompasina, bahwa kenyataan tidak 100% laki -- laki salah dalam nikah siri, dan tdak selalu korbannya adalah wanita, dan hanya wanita itu.
Penulis sangat sependapat bahwa nikah siri itu sah -- sah saja bagi siapapun pelakukan dan sah secara agama, tapi bila menukil bagaimana Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada tahun 2017 saat senter ramai kasus nikahsiri.com maka penulis juga sangat sependapat dengan Fatwa MUI tersebut.
" Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Taufik Sa'adi dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2017).
MUI telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006.
Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.
" Tapi, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif," kata Zainut.
Artinya apabila diperkotaan ada kawin siri yang tidak terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tentu anda bisa mengerti bagaimana hukum perkawinannya.
Bicara siapa yang merugi, maka kawin siri ini akan sangat kompleks siapa saja yang merugi, tentunya semua walaupun sebagian besar partilah yang sangat dirugikan adalah wanita yang lekaukan itu.
Selain wanita yang mau menikah siri, anaknya juga akan menjadi anak yang merugi mengingat masa depannya terkait dengan hak -- haknya tidak bisa didapatkan terkait ia tidak memiliki catatan dokumentasi administrasi yang sah.
Kawin siri seringkali tidak bertahan lama mengingat saat pelaksanaannya juga sangat simpel dan sederhana, maka laki -- laki relatif tidak punya beban untuk melepaskan / bercerai sesuka hati mengingat tidak tercatat secara negara maka istri tidak dapat menuntut hal apapun atas statusnya sebagai sitri dan anak.
Laki -- laki yang melakukan nikah siri juga sangat merugi bila dilakukan tanpa ada perhitungan dan alasan yang benar -- benar sesuai dengan ketentuan, tentunya apabla nikah siri hanya didasari alasan yang seputar pemuasan nafsu maka akan terjadi banyak hal yang akan merugikan laki -- laki, keluarganya yang sah bahkan sampai dengan karir nya.
Istri yang sah bisa menuntut wanita dan suami yang menikah siri atas dasar  pasal 279 (1) KUHP ataupun tindak pidana perzinaan sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP.
Kesimpulannya satu, bahwa apapun nikah siri adalah pilihan dalam hidup setiap orang akan tetapi kiranya bijak bertanya apa sebenarnya yang mendasari pemilihan nikah secara siri, karena apapun akan menjadi tidak sederhana bila berkaitan dengan aturan hukum satu negara, bahwa secara islam nikah siri memang sah, selama syarat dan rukun terpenuhi.
Tapi bukan berarti anda bisa mencari pembenaran untuk menihak siri ini hanya untuk pemusan nafsu semata, apapun itu baik nafsu wanita maupun nafsu pria, akan banyak yang merugi baik wanita, pria, bahkan keluarga sahnya termasuk Negara yang semakin menanggung banyak beben dengan makin bertambahnya data penduduk yang bingung pencatatan administrasi kependudukannya terkait orang tuanya tidak memiliki dokumentasi kependudukan seperti akta nikah, KK dll.
Bagi anda yang telah terlanjut nikah siri, sebaiknya segera catatkan atau dokumentasikan secara tertulis pernikahan anda di Kartor Urusan Agama ( KUA ) dan pencatatan sipil untuk sebuah kebaikan bersama menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rokhmah, aamiin...
Semoga manfaat,
Â
Â
Aziz Amin | Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H