Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan

Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan Founder MPC INDONESIA WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kawin Siri, Siapa yang Merugi?

27 April 2018   09:36 Diperbarui: 27 April 2018   10:05 1697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis sangat sependapat bahwa nikah siri itu sah -- sah saja bagi siapapun pelakukan dan sah secara agama, tapi bila menukil bagaimana Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada tahun 2017 saat senter ramai kasus nikahsiri.com maka penulis juga sangat sependapat dengan Fatwa MUI tersebut.

" Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Taufik Sa'adi dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2017).

MUI telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006.

Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

" Tapi, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif," kata Zainut.

Artinya apabila diperkotaan ada kawin siri yang tidak terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tentu anda bisa mengerti bagaimana hukum perkawinannya.

Bicara siapa yang merugi, maka kawin siri ini akan sangat kompleks siapa saja yang merugi, tentunya semua walaupun sebagian besar partilah yang sangat dirugikan adalah wanita yang lekaukan itu.

Selain wanita yang mau menikah siri, anaknya juga akan menjadi anak yang merugi mengingat masa depannya terkait dengan hak -- haknya tidak bisa didapatkan terkait ia tidak memiliki catatan dokumentasi administrasi yang sah.

Kawin siri seringkali tidak bertahan lama mengingat saat pelaksanaannya juga sangat simpel dan sederhana, maka laki -- laki relatif tidak punya beban untuk melepaskan / bercerai sesuka hati mengingat tidak tercatat secara negara maka istri tidak dapat menuntut hal apapun atas statusnya sebagai sitri dan anak.

Laki -- laki yang melakukan nikah siri juga sangat merugi bila dilakukan tanpa ada perhitungan dan alasan yang benar -- benar sesuai dengan ketentuan, tentunya apabla nikah siri hanya didasari alasan yang seputar pemuasan nafsu maka akan terjadi banyak hal yang akan merugikan laki -- laki, keluarganya yang sah bahkan sampai dengan karir nya.

Istri yang sah bisa menuntut wanita dan suami yang menikah siri atas dasar  pasal 279 (1) KUHP ataupun tindak pidana perzinaan sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun