Kesimpulannya satu, bahwa apapun nikah siri adalah pilihan dalam hidup setiap orang akan tetapi kiranya bijak bertanya apa sebenarnya yang mendasari pemilihan nikah secara siri, karena apapun akan menjadi tidak sederhana bila berkaitan dengan aturan hukum satu negara, bahwa secara islam nikah siri memang sah, selama syarat dan rukun terpenuhi.
Tapi bukan berarti anda bisa mencari pembenaran untuk menihak siri ini hanya untuk pemusan nafsu semata, apapun itu baik nafsu wanita maupun nafsu pria, akan banyak yang merugi baik wanita, pria, bahkan keluarga sahnya termasuk Negara yang semakin menanggung banyak beben dengan makin bertambahnya data penduduk yang bingung pencatatan administrasi kependudukannya terkait orang tuanya tidak memiliki dokumentasi kependudukan seperti akta nikah, KK dll.
Bagi anda yang telah terlanjut nikah siri, sebaiknya segera catatkan atau dokumentasikan secara tertulis pernikahan anda di Kartor Urusan Agama ( KUA ) dan pencatatan sipil untuk sebuah kebaikan bersama menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rokhmah, aamiin...
Semoga manfaat,
Â
Â
Aziz Amin | Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H