Dan hal itu tentunya juga berlaku kepada laki-laki, apabila daya ingatan laki-laki yang lemah dan tidak mampu untuk menjadi seorang saksi maka tidak diperbolehkan baginya. Â Oleh sebab itu siapapun yang berkeyakinan dan sanggup untuk memberi kesaksian maka ia memiliki hak untuk menjadi saksi.
Warisan
Sebelum dibagikannya warisan perlu dilihat kembali anggota keluarga yang ditinggalkan, seberapa hak dari masing-masing mereka mendapatkan warisan, dan bagaimana ia menggunakan warisan tersebut.Â
Jika dalam keluarga terdapat seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan dan seorang ibu yang harus dirawat dan ditanggung kehidupannya oleh seorang anak perempuannya, mengapa anak laki-laki harus menerima bagian yang lebih besar?
Kesimpulannya untuk membagi warisan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1) pembagian untuk keluarga dan kerabat laki-laki dan perempuan yang masih hidup, 2) jumlah kekayaan yang harus dibagikan, 3) pembagian kekayaan harus mempertimbangkan keadaan orang-orang yang ditinggalkan, bagaimana manfaat bagi yang ditinggalkan dan manfaat dari harta warisan itu sendiri.
Kewenangan pria
Seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan bisa dianggap pantas atau cocok menjadi seorang pemimpin apabila dia mampu bertanggung jawab akan kewajibannya.Â
Prinsip ini berlaku dalam berbagai peringkat tatanan sosial, baik dalam kekeluargaan, masyarakat luas ataupun kepemimpinan. Kesimpulannya adalalah merupakan sebuah anggapan yang keliru apabila hanya seorang laki-laki yang dianggap paling cocok untuk menjadi seorang pemimpin.Â
Padahal selama perempuan juga mampu untuk mengemban amanah kepemimpinan tersebut maka kesempatan terbuka luas baginya. Al-Qur'an tidak pernah membatasi perempuan untuk menjadi pemimpin, baik itu penguasa bagi perempuan-perempuan lainnya ataupun pemimpin bagi laki-laki dan perempuan.Â
Merawat Anak
Al-Qur'an menegaskan bahwa setiap orang tua baik bapak maupun ibu, memiliki  hak yang sama untuk merawat seorang anak, yaitu bagaimana mereka mencurahkan kasih sayang kepadanya. Karena sistem kerjasama yang fleksibel, terpadu dan dinamis akan saling menguntungkan dan sangat bermanfaat, baik bagi kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat.Â