Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Melalui Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:55 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:32 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMBUKTIAN MELALUI PENCATATAN PERKAWINAN

SEJARAH, ANALISIS, DAN PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN

Abstrak

Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan di dalam kehidupan manusia baik perorangan maupun kelompok, melalui jalan perkawinan yang sesuai dengan syarat rukun dan sah. Pencatatan pernikahan sendiri sangat penting bagi kedua mempelai karena akta nikah yang diterimanya merupakan bukti sahnya perkawinan menurut agama dan negara. 

Pencatatan perkawinan termuat di Undang-Undang yang akan memberikan manfaat yaitu perkawinan dapat diakui secara hukum, diharapkan dapat memberikan jaminan hukum untuk kedepannya, memberikan kejelasan nasab untuk si anak, Pencatatan perkawinan bisa dikatakan sebagai bagian penting dalam perkawinan agar kehidupan berumah tangga terjamin, bisa memberikan ketertiban dalam rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat. 

Pencatatan perkawinan juga menginsyaratkan adanya keadilan dan kesetaraan di dalam suatu masyarakat. Pernikahan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang kuat, bahkan statusnya melebihi dari perjanjian biasa yang dilakukan manusia. Oleh karena itu hukum nikah dengan akad perjanjian manusia adalah sama, lebih baik dicatatkan sebagai bukti yang kuat.

Kata kunci : pernikahan, hak-hak, pencatatan perkawinan

 Abstract

Marriage is a living association for the sake of legalizing sexual relations and for obtaining offspring in human life, both individually and as a group, through marriage in accordance with harmonious and legal conditions. Marriage registration itself is very important for the bride and groom because the marriage certificate they receive is proof of the validity of marriage according to religion and country. 

Marriage registration is contained in the law which will provide benefits, namely marriage can be legally recognized, it is hoped that it can provide legal guarantees for the future, provide clarity of lineage for the child, marriage registration can be said to be an important part of marriage so that household life is guaranteed, can provide order in the household and social life. Registration of marriage also requires the existence of justice and equality in a society. 

Marriage is a form of strong agreement, even its status exceeds that of ordinary agreements made by humans. Therefore the law of marriage with a human contract is the same, it is better to be recorded as strong evidence.

Keywords: marriage, rights, marriage registration

Pendahuluan 

Perkawinan dianggap sangat penting untuk dikerjakan yakni untuk mendapatkan keturunan di dalam kehidupan manusia baik perorangan maupun kelompok, melalui jalan perkawinan yang sesuai dengan syarat rukun dan sah. Kehidupan berumah tangga dibina dengan suasana yang damai, aman, tentram, dan dipenuhi rasa kasih sayang antara suami dan istri. Keturunan hasil perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga serta merupakan keberlangsungan hidup manusia secara baik dan terhormat.

Suatu perkawinan itu membutuhkan pencatatan perkawinan dalam kehidupan rumah tangga, apalagi untuk perempuan itu bias sebagai pegangan dan perlindungan. Adanya pencatatan perkawinan ini pemerintah mengharapkan bias melindungi hak-hak perempuan dalam berjalannya suatu perkawinan. Pencatatan ini juga diharapkan bias menghasilkan suatu suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat. 

Dan pencatatan perkawinan itu termuat di Undang-Undang. Perkawinan itu bias dinyatakan sah jika dilakukan menurut agama serta kepercayaan masing-masing. Setiap perkawinan itu harus dicatat sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 menjelaskan bahwa suatu perkawinan baru dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

Suatu pencatatan perkawinan menghasilkan akta nikah dan bisa menjadi bukti sehingga akan bias menjadi suatu jaminan hukum jika suami atau istri melakukan suatu tindakan yang tidak diinginkan. Akta nikah juga berfungsi untuk mengeluarkan bukti bahwa anak itu hasil dari perkawinan yang dilakukan tersebut. Perkawinan yang tidak dilakukan semestinya atau dicatatkan itu bisa merugikan kepentingan dan mengancam perlindungan, dan penegakan hak anak.

Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan menelaah sumber bacaan, topik atau masalah yang sesuai dan ada hubungannya dengan kajian yang di bahas, serta dengan menggunakan studi dokumen hasil-hasil dari penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan topik artikel ini. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri jurnal ilmiah yang terbit di google scholar dan artikel.

Analisis Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pernikahan bukanlah suatu hal yang semata-mata hanya digunakan untuk melampiaskan hasrat seksual saja,akan tetapi pernikahan merupakan hal yang sakral dikarenakan pernikahan adalah upaya untuk membentuk adanya keluarga yang sakinah,mawadah dan warahmah. Dan untuk hal itu negara kita sudah mengaturnya adanya pencatatan perkawinan dengan dalih untuk melindungi wanita dan anak-anak,agar adanya pertanggungjawaban dari para suami di negara Indonesia ini.

Mengenai sejarah dari pencatatan pernikahan di Indonesia,peraturan ini memiliki perubahan-perubahan didalam setiap zamannya. Pada awalnya ada pengaturan ini yaitu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan, Perceraian dan Permukiman, undang-undang ini pertama kali berlaku di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1947. Setelah adanya Undang-undang No. 32 Tahun 1954 itu hanya direalisasikan di Indonesia. Tahun 1958 ketika K.H. Ilyas memenuhi jabatan sebagai Menteri Agama. 

Pak Ilyas ingin menyampaikan prioritas kepentingan umat Islam ke parlemen, karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, dalam sidang DPR, Sumarni dari Fraksi PNI berpendapat bahwa undang-undang perkawinan harus mencakup semua lapisan masyarakat tanpa membedakan agama. ras dan etnis tertentu. Akhirnya setelah banyak perdebatan, pada tanggal 2 Januari 1974, UU Perkawinan yang disahkan DPR disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pencatatan bagi yang beragama Islam menjadi tanggung jawab Departemen Agama Islam Departemen Agama RI, sedangkan bagi yang non-muslim Departemen Kebudayaan.

Perlunya Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pendaftaran pernikahan sangat penting bagi kedua mempelai karena akta nikah yang diterimanya merupakan bukti sahnya perkawinan menurut agama dan negara. Dengan menggunakan akta nikah, kedua mempelai juga dapat mengesahkan keturunannya yang sah yang lahir dari perkawinannya dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris.

Pencatatan perkawinan dianggap penting, karena:

  • Memperoleh Kepastian Hukum Mengenai Kelahiran Anak
  • Sebagai Jaminan Untuk Memperoleh Hak-Hak Tertentu
  • Untuk Perlindungan Status Perkawinan
  • Sebagai Upaya Yang Diatur Secara Hukum Untuk Melindungi Martabat Dan Kesucian Perkawinan, Khususnya Bagi Perempuan Dan Anak Serta Untuk Melindungi Hak-Hak

Apabila dalam perkawinan timbul perselisihan antara suami dan istri, salah seorang dari mereka dapat pergi ke pengadilan untuk melindungi atau memperoleh hak-haknya menurut agama dan kepercayaan serta sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga mendapat perlindungan hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka yang kawin dengan pihak untuk mendapatkan bukti yang dapat dipercaya tentang pernikahan tersebut, perkawinan berakhir dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan itu di hadapan siapapun dan di hadapan hukum. Kemudian pencatatan perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat demi ketertiban dan keadilan.

Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religious, Dan Yuridis dalam Pencatatan Perkawinan

Makna Filosofis Pencatatan Perkawinan

  • Konsep Ikatan Sosial
  • Pencatatan perkawinan menunjukkan terdapat hubungan sosial antara dua individu yang saling menyanyangi, mencintai, dan berkomitmen untuk bersama-sama hidup daalm ikatan yang disebut keluarga. Konsep ini menyatakan bahwa manusia tidak mampu untuk bertahan hidup sendirian dan membutuhkan suatu ikatan sosial agar mampu meraih kebahagian dan kesuksesan dalam hidup.
  • Konsep Keadilan dan Kesetaraan
  • pencatatan perkawinan juga menginsyaratkan adanya keadilan dan kesetaraan di dalam suatu masyarakat. Tiap-tiap individu memiliki hak untuk menentukan pasangan hidupnya dengan tidak perlu adanya diskriminasi dan berhak atas kebebasan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri
  • Konsep Tanggung Jawab
  • Pencatatan perkawinan juga mengisyaratkan adanya tanggungjawab antara pasangan suami dan istri. Melalui pencatatan ini, mereka menunjukkan bahwa mereka mampu untuk bertanggungjawab satu sama lain, menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pasangan serta siap menjalani hidup bersama dengan suka cita.
  • Konsep Kelangsungan Hidup Manusia
  • Pencatatan perkawinan juga mengisyaratkan adanya keberlangsungan hidup manusia. Melalui pernikahan dan menciptakan keluarga, manusia memiliki peran untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungannya. Pencatatan perkawinan juga melindungi hak-hak para anak untuk mengetahui indentitas dan status orang tua mereka.
  • Konsep Spiritualitas
  • Pencatatan pencatatan perkawinan juga memiliki makna filosifis dan lingkup spiritualitas. Dalam konsep dan pandangan tentang menikah memiliki arti ikatan yang sakral dan suci, yang dikatakan sebagai bentuk beribadah kepada Tuhan. Pencatatan perkawinan juga mengingatkan manusia untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai moral dan erika dalam menjalani kehidupan perkawinan.

Makna Sosiologis Pencatatan Perkawinan

  • Menciptakan kepastian hukum
  • Meningkatkan kestabilan keluarga
  • Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri. Hal ini memungkinkan mereka untuk melindungi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka secara hukum.
  • Pencatatan perkawinan dapat membantu meningkatkan kestabilan keluarga. Dengan adanya sanksi hukum yang mengatur perkawinan, pasangan suami istri akan lebih terdorong untuk mempertahankan hubungan mereka dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam rumah tangga.

Makna Religious Pencatatan Perkawinan

Menurut makna religi Jadi pernikahan adalah salah satu bentuk akad antar manusia, tentang masalah akad, dalam AI-Qur'an sudah diajarkan supaya dicatatkan, Firman Allah SWT.: Wahai orang-orang beriman, bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah menuliskannya. Danhendaklah seorang penulis di anfara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. AI-Baqarah: 282). Ayat ini menjelaskan bahwa apabila muslim mengadakan perjanjian hendaklah ditulis dengan benar, karena tulisan bisa menjadi sebuah saksi yang kuat dalam perkawinan. 

Pernikahan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang kuat, bahkan statusnya melebihi dari perjanjian biasa yang dilakukan manusia. Oleh karena itu hukum nikah dengan akad perjanjian manusia adalah sama yakni lebih baik dicatatkan, hukumnya sunah, ini menurut pemahaman tekstual.  Menurut pendapat Abdul Wahab Khalaf, apabila masalah di atas ditinjau dari ushul fiqh yang menerangkan bahwa perintah dalam AI-Qur'an bernilai wajib, maka mencatat segala bentuk perjanjian termasuk perjanjian pernikahan hukumnya wajib.

Makna Yuridis Pencatatan Perkawinan

  • Tujuan Penulisan, untuk menguraikan dan menganalisis tentang substansi pencatatan perkawinan dalam prespektif hukum perkawinan di Indonesia.
  • Ruang Lingkup, bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat akan kedudukannya dalam peraturan hukum, maupu dalam perkembangan hukum Islam. Ada dua mainstream yang berkembang:
  • bahwa pencatatan perkawinan itu tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah pekawinan, yang penting syarat dan rukunnya telah terpenuhi, pencatatan ini hanya sebatas kewajiban administrasi saja. Apalagi yang berkaitan dengan dosa, pencatatan perkawinan tidak termasuk didalamnya.
  • Sedangkan pendapat kedua, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan disebut sebagai penentu sah atau tidaknya pernikahan. Ia bukan hanya kewajiban administrasi negara namun bersifat kewajiban syariat sehingga dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan.
  • Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yang menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris.

Pendapat Kelompok Tentang Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Apabila Pernikahan Tidak Dicatatkan

Menurut kelompok kami pencatatan perkawinan itu sangat penting sebagai bentuk keabsahan atau tidaknya suatu perkawinan, pencatatan perkawinan akan menjamin perlindungan hukum, akan menjamin bahwa perkawinan diakui secara hukum, serta perlindungan hukum untuk pasangan suami istri, anak-anak, dan memberikan perlindungan pada hak yang ada karena terjadinya perkawinan. Suatu perkawinan yang tidak adanya pencatatan itu akan sangat disayangkan karena merugikan, apalagi sangat merugikan untuk perempuan. Dan jika anak lahir dari suatu perkawinan yang tidak dicatatkan sebelumnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka akan berakibat si anak hanya mempunyai dengan hubungan si ibu bukan si ayah.

Pencatatan perkawinan bisa dikatakan sebagai bagian penting dalam perkawinan agar kehidupan berumah tangga terjamin, bisa memberikan ketertiban dalam rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat

Kesimpulan

Pencatatan pernikahan sangat diperlukan karena sangat erat kaitannya dengan kekuatan hukum, jika tidak ada pencatatan pernikahan ketika kita akan mengajukan hak-hak kita maka tidak akan tercapai karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini sejalan dengan konsep HAM yang dimana semua manusia memiliki haknya mulai dari kandungan sampai meninggal. Oleh sebab itu guna memenuhi hak-hak tersebut khususnya bagi perempuan dan anak-anak,hal semacam pencatatan perkawinan sangat di perlukan. Selain hal ini dimaksudkan untuk memenuhi hal-hal seperti yang tertuang dalam makna filosofis, makna sosiologis, makna religius, dan makna yuridis.

 

Kelompok 5 (HKI 4F)

anggota: 

  • Nabila Anastasya (212121186)
  • Galih Apriadi (212121193)
  • Ali Marfu’in (212121199)
  • Yezharivina Nur Anisa (212121205)
  • Azizah Laili Rohmah (212121212)
  • Yulianti Setyo Rahayu (212121219)

Referensi

Abdul Halim. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, Vol. 5 No.1, 2020.

Dian Mustika. Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 5 (2011): INOVATIF, 2017.

Liky Faizal. Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2016.

Mochammad Agus Rachmatulloh. Pencatatan Pernikahan. Diakses dari https://puskumham.iainkediri.ac.id/author/mochammad-agus-rachmatulloh/  pada 20 Februari 2023.

Nenan Julir. Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Prespektif Ushul Fiqh. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 2018.

Topek Dayat. Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/topekdayat6118/63ec67c5f4fbe4363f58cc02/sejarah-pencatatan-perkawinan-di-indonesia , pada 20 Februari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun