Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Melalui Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:55 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:32 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abdul Halim. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, Vol. 5 No.1, 2020.

Dian Mustika. Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 5 (2011): INOVATIF, 2017.

Liky Faizal. Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2016.

Mochammad Agus Rachmatulloh. Pencatatan Pernikahan. Diakses dari https://puskumham.iainkediri.ac.id/author/mochammad-agus-rachmatulloh/  pada 20 Februari 2023.

Nenan Julir. Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Prespektif Ushul Fiqh. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 2018.

Topek Dayat. Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/topekdayat6118/63ec67c5f4fbe4363f58cc02/sejarah-pencatatan-perkawinan-di-indonesia , pada 20 Februari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun