Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Melalui Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:55 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:32 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pak Ilyas ingin menyampaikan prioritas kepentingan umat Islam ke parlemen, karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, dalam sidang DPR, Sumarni dari Fraksi PNI berpendapat bahwa undang-undang perkawinan harus mencakup semua lapisan masyarakat tanpa membedakan agama. ras dan etnis tertentu. Akhirnya setelah banyak perdebatan, pada tanggal 2 Januari 1974, UU Perkawinan yang disahkan DPR disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pencatatan bagi yang beragama Islam menjadi tanggung jawab Departemen Agama Islam Departemen Agama RI, sedangkan bagi yang non-muslim Departemen Kebudayaan.

Perlunya Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pendaftaran pernikahan sangat penting bagi kedua mempelai karena akta nikah yang diterimanya merupakan bukti sahnya perkawinan menurut agama dan negara. Dengan menggunakan akta nikah, kedua mempelai juga dapat mengesahkan keturunannya yang sah yang lahir dari perkawinannya dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris.

Pencatatan perkawinan dianggap penting, karena:

  • Memperoleh Kepastian Hukum Mengenai Kelahiran Anak
  • Sebagai Jaminan Untuk Memperoleh Hak-Hak Tertentu
  • Untuk Perlindungan Status Perkawinan
  • Sebagai Upaya Yang Diatur Secara Hukum Untuk Melindungi Martabat Dan Kesucian Perkawinan, Khususnya Bagi Perempuan Dan Anak Serta Untuk Melindungi Hak-Hak

Apabila dalam perkawinan timbul perselisihan antara suami dan istri, salah seorang dari mereka dapat pergi ke pengadilan untuk melindungi atau memperoleh hak-haknya menurut agama dan kepercayaan serta sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga mendapat perlindungan hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka yang kawin dengan pihak untuk mendapatkan bukti yang dapat dipercaya tentang pernikahan tersebut, perkawinan berakhir dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan itu di hadapan siapapun dan di hadapan hukum. Kemudian pencatatan perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat demi ketertiban dan keadilan.

Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religious, Dan Yuridis dalam Pencatatan Perkawinan

Makna Filosofis Pencatatan Perkawinan

  • Konsep Ikatan Sosial
  • Pencatatan perkawinan menunjukkan terdapat hubungan sosial antara dua individu yang saling menyanyangi, mencintai, dan berkomitmen untuk bersama-sama hidup daalm ikatan yang disebut keluarga. Konsep ini menyatakan bahwa manusia tidak mampu untuk bertahan hidup sendirian dan membutuhkan suatu ikatan sosial agar mampu meraih kebahagian dan kesuksesan dalam hidup.
  • Konsep Keadilan dan Kesetaraan
  • pencatatan perkawinan juga menginsyaratkan adanya keadilan dan kesetaraan di dalam suatu masyarakat. Tiap-tiap individu memiliki hak untuk menentukan pasangan hidupnya dengan tidak perlu adanya diskriminasi dan berhak atas kebebasan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri
  • Konsep Tanggung Jawab
  • Pencatatan perkawinan juga mengisyaratkan adanya tanggungjawab antara pasangan suami dan istri. Melalui pencatatan ini, mereka menunjukkan bahwa mereka mampu untuk bertanggungjawab satu sama lain, menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pasangan serta siap menjalani hidup bersama dengan suka cita.
  • Konsep Kelangsungan Hidup Manusia
  • Pencatatan perkawinan juga mengisyaratkan adanya keberlangsungan hidup manusia. Melalui pernikahan dan menciptakan keluarga, manusia memiliki peran untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungannya. Pencatatan perkawinan juga melindungi hak-hak para anak untuk mengetahui indentitas dan status orang tua mereka.
  • Konsep Spiritualitas
  • Pencatatan pencatatan perkawinan juga memiliki makna filosifis dan lingkup spiritualitas. Dalam konsep dan pandangan tentang menikah memiliki arti ikatan yang sakral dan suci, yang dikatakan sebagai bentuk beribadah kepada Tuhan. Pencatatan perkawinan juga mengingatkan manusia untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai moral dan erika dalam menjalani kehidupan perkawinan.

Makna Sosiologis Pencatatan Perkawinan

  • Menciptakan kepastian hukum
  • Meningkatkan kestabilan keluarga
  • Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri. Hal ini memungkinkan mereka untuk melindungi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka secara hukum.
  • Pencatatan perkawinan dapat membantu meningkatkan kestabilan keluarga. Dengan adanya sanksi hukum yang mengatur perkawinan, pasangan suami istri akan lebih terdorong untuk mempertahankan hubungan mereka dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam rumah tangga.

Makna Religious Pencatatan Perkawinan

Menurut makna religi Jadi pernikahan adalah salah satu bentuk akad antar manusia, tentang masalah akad, dalam AI-Qur'an sudah diajarkan supaya dicatatkan, Firman Allah SWT.: Wahai orang-orang beriman, bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah menuliskannya. Danhendaklah seorang penulis di anfara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. AI-Baqarah: 282). Ayat ini menjelaskan bahwa apabila muslim mengadakan perjanjian hendaklah ditulis dengan benar, karena tulisan bisa menjadi sebuah saksi yang kuat dalam perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun