Keywords: marriage, rights, marriage registration
PendahuluanÂ
Perkawinan dianggap sangat penting untuk dikerjakan yakni untuk mendapatkan keturunan di dalam kehidupan manusia baik perorangan maupun kelompok, melalui jalan perkawinan yang sesuai dengan syarat rukun dan sah. Kehidupan berumah tangga dibina dengan suasana yang damai, aman, tentram, dan dipenuhi rasa kasih sayang antara suami dan istri. Keturunan hasil perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga serta merupakan keberlangsungan hidup manusia secara baik dan terhormat.
Suatu perkawinan itu membutuhkan pencatatan perkawinan dalam kehidupan rumah tangga, apalagi untuk perempuan itu bias sebagai pegangan dan perlindungan. Adanya pencatatan perkawinan ini pemerintah mengharapkan bias melindungi hak-hak perempuan dalam berjalannya suatu perkawinan. Pencatatan ini juga diharapkan bias menghasilkan suatu suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat.Â
Dan pencatatan perkawinan itu termuat di Undang-Undang. Perkawinan itu bias dinyatakan sah jika dilakukan menurut agama serta kepercayaan masing-masing. Setiap perkawinan itu harus dicatat sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 menjelaskan bahwa suatu perkawinan baru dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.Â
Suatu pencatatan perkawinan menghasilkan akta nikah dan bisa menjadi bukti sehingga akan bias menjadi suatu jaminan hukum jika suami atau istri melakukan suatu tindakan yang tidak diinginkan. Akta nikah juga berfungsi untuk mengeluarkan bukti bahwa anak itu hasil dari perkawinan yang dilakukan tersebut. Perkawinan yang tidak dilakukan semestinya atau dicatatkan itu bisa merugikan kepentingan dan mengancam perlindungan, dan penegakan hak anak.
Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan menelaah sumber bacaan, topik atau masalah yang sesuai dan ada hubungannya dengan kajian yang di bahas, serta dengan menggunakan studi dokumen hasil-hasil dari penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan topik artikel ini. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri jurnal ilmiah yang terbit di google scholar dan artikel.
Analisis Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Pernikahan bukanlah suatu hal yang semata-mata hanya digunakan untuk melampiaskan hasrat seksual saja,akan tetapi pernikahan merupakan hal yang sakral dikarenakan pernikahan adalah upaya untuk membentuk adanya keluarga yang sakinah,mawadah dan warahmah. Dan untuk hal itu negara kita sudah mengaturnya adanya pencatatan perkawinan dengan dalih untuk melindungi wanita dan anak-anak,agar adanya pertanggungjawaban dari para suami di negara Indonesia ini.
Mengenai sejarah dari pencatatan pernikahan di Indonesia,peraturan ini memiliki perubahan-perubahan didalam setiap zamannya. Pada awalnya ada pengaturan ini yaitu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan, Perceraian dan Permukiman, undang-undang ini pertama kali berlaku di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1947. Setelah adanya Undang-undang No. 32 Tahun 1954 itu hanya direalisasikan di Indonesia. Tahun 1958 ketika K.H. Ilyas memenuhi jabatan sebagai Menteri Agama.Â