Mohon tunggu...
aziz muslim
aziz muslim Mohon Tunggu... Animator - bali-jember

love is simple

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selucu Inikah Hukuman di Negeriku

4 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 4 Maret 2019   11:20 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kalian apa itu maling besar.,.?

Dan siapasih mereka-mereka itu,.?

Mari kita lihat kawan, adakah perbebedaan hukuman perlakuan adil antara "maling kecil dan maling besar" atau antara "si kaya dan si miskin". Masih ingatkah kita dengan kasus nenek Ashyani, nenek Minah,  kakek Parman dan banyak lagi contoh yang lainnya.

Ketika itu nenek Ashyani 65 tahun dengan kasus kayu jati yang digugat 1 tahun penjara dan masa uji coba hukuman 1tahun 3 bulan dan membayar 500 juta subside satu hari hukuman. 

Kemudian nenek Ashyani membantah tentang kayu tersebut karena setahu nenek Ashyani tentang kayu tersebut almarhum suaminya yang mengambil dari kebunmiliknya sendiri 5 tahun silam. Tetapi bantahan nenek Ashyani tidak di perdulikan oleh pihak perhutani. Kemudian nenek Ashyani tetap dinyatakan bersalah dan di penjara pada tanggal 15 desember 2014.

Kemudian kasus kakao nenek Minah 55 tahun  yang digugat 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Kemudian kasus kakek Parman 64 tahun digugat 1 tahun penjara  dan denda 500 juta subside 1 bulan penjajara.

Dan coba kita bandingkan dengan para "kuruptor" Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishak, Tubagus Chairi, Akil Mukhtar, Septya Novanto, Muhammad Nazarudin, M. Sanusi, dan Otto Konelif Kaligis masih ingatkah kita dengan mereka yang mecuri hak masyarakat.

Kasus Djoko Susilo pengadaan simulator SIM dan TPPU dengan tersebut kerugian mencapai 121,8 milyar dengan vonis 18 tahun penjara (tingkatkasasi).

Kumudian Lutfi Hasan Ishak yang mana di antara presiden partai PKS dengan kasus kuota inpor daging sapi dengan vonis 18 tahun penjara (tingkatkasasi).

Kemudian Tubagus Chair adek mantan gubernur Banten dengan kasus korupsi sangketa pilkada di MK dengan ponis 7 tahunpenjara (tingkat kasasi). Dan korupsi ALKAS (alat kesehatan) kerugian negara 9,6 milyar vonis pengadilan tipikor 1 tahun penjara.

Akil Mukhtar mantan ketua MK  kasus penyuapan dan sangketa pilkada dengan Vonis seumur hidup (tingkatkasasi).

Septyan Novanto mantan ketua DPR dan ketua Golkar dengan kasus korupsi EKTP kerugian Negara 2,3 triliun dengan vonis 15 tahunpenjara.

Muhammad  Nazarudin mantan bendahara partai Golkar kasus suap wisma atlet hambalang kerugian 706 milyar dengan vonis 7 tahun (tingkatkasasi) kemudian tindak pidana pencucian uang vonis pengadilan tipikor 6 tahun penjara.

M. Sanusi mantan anggota DPRD DKI dari Gerindra dengan kasus suap reklamasi partai utara Jakarta danTPPU denganvonis 10 tahun (banding).

Otto Konelif Kaligis pengacara senior dan mantan ketua mahkamah partai Nasdem dengan kasus suap hakim pengadilan usaha tata Negara dengan vonis 7 tahun penjara

Kemudian kita lihat dimana perbedaan antara "maling kecil dan maling besar", memang diantara keduanya melakukan kasus yang sama berapa besar kerugian yang diberikan nenek Ashyani, nenek Minah, Dan kakek Parman kepada Negara kita,.? Apakah sama dengan para koruptor yang mengkorup uang rakyat,.? 

Akan tetapi coba kita bedakan kasus nenek Ashyani, dia bukan pencuri bahkan dia bias dikatakan tidak bersalah karna nenek Ashyani hanya tahu tentang kayu jati itu diambil oleh almarhum suaminya untuk di jadiakan ranjang tempat tidur itu pun mengambil dari kebun miliknya sendiri, bahkan nenek Ashyani memberikan sertifkatnya untuk dijadikan barang bukti, tetapi nenek Ashyani tetap ditahan. Dan lebih ironisnya pihak perhutani meminta ganti rugi lagi sebesar 4 juta kepada nenek Ashyani.

Kemudian kasus nenek Minah yang mengambil kakao , tetapi nenek Minah tidak menyembunyikan apa yang telah diambilnya dan nenek Minah menaruh kakao tersebut dibawahpohonnyabahkannenekMinahsudahmemintamaafkepadamandorkakao yang melihatnya tersebut, awalnyan. 

Samakahkasusinidenganparakoruptor yang mengambil bukan haknya tanpa belaskasih dan mereka tidak memikirkan imbas yang dilakukannya dan adakah untuk meminta maaf kepada pemilik hak yang diambilnya.,.?

Apakah para koruptor tidak menyembunyikan apa yang telah diambilnya,.,.? sedangkan nenek Minah.,?

Kemudian kasus kakek Parman dia melakukan pencurian kayu bakar karna keterpaksaan karna apa yang diambilnya tidak dibelinya. Beda dengan para koruptor, apa yang mahal bagi maling kecil baginya tidaklah mahal coba bayangkan kawan.

Kemudian yang menjadi tanda Tanya besar dibenak kita kenapa antara lapas-lapas koruptor berbeda dengan para maling abal-abal,.? Apakah diliha tdari segi kedudukannya,,.? Atau mereka memiliki orang dalam sehingga mereka para koruptor mendapat keistimewaan atas lapas yang ditempatinya,.,.? adilkah cara mengadili maling kecil dan maling besar,.?

Setahu kita lapa situ,  sebuah ruangan yang sempit, kemudian dibatasi samping kiri kanan, belakang dengan tembok, dan bagian depan di batasi dengan jeruji besibahkan dihuni oleh beberapa napi. Sedangkan lapas para koruptor,.?

Begitu bagusnya ruangan mereka, dalam satu lapas hanya dihuni oleh satu orang dan isi didalamnya pun sangat bagus sangat-sangat berbeda dengan para rakyat napi miskin seperti halnya ketika Mata Najwa melakukan sidak dilapas suka miskin, kemudian melihat keadaan lapas Lutfi Hasan Ishak didalam lapas tersebut didapatinya closed duduk, tv, microwave, dispenser,  dan alat olahraga.

Kemudian M Sanusi didalam didapatinya sebuah sofa mewah, dan uang didalam amplop senilai 100 juta, ketika ditanyai M Sanusi mengaku bahwa uang 100 juta itua dala hperkumpulan zakat milik para napi dilapas sana.

Kemudian Otto konelif Kaligis didalamnya didapatinya sebuah laptop, printer,  dan sound sistem.

Kemudian Septyan Novanto ketika Mata Najwa melakukan sidak kelapasnya ditemuinya Septyan Novanto makan nasi goring bahkan lapas yang di tempatinya saat itu bukanlah lapas asli miliknya,  lapas asli miliknya lebih bagus dan lebih besar 2 kali dari lapas yang di tempati saat sidak berlangsung. Di lapas aslinya terdapat badcover, meja kerja, ac, kursi kerja, dinding dilapisi wallpaper, dan lantai diganti dengan yang lebih bagus.

Ketika Mata Najwa melakukan sidak, Najwa menanyakan kepada mentri HAM Yasona tentang apa yang di lihatnya di lapas tersebut seperti uang, dan sebagai nya kemudian Yasona mengomfirmasikan bahwa tentang pembawaan uang tersebut boleh, tetapi hanya untuk makan karna APBN Negara untuk para napi 15.000 k sehari, tetapi nyatanya ada napi yang membawa uang lebih bahkan bias membeli nasi goreng yang harganya 20.000 k.

Kemudian mantan napi suka miskin, Rio Patrice mendorong pemerintah untuk memikirkan hak-hak napi yang lain. Baginya pemerintah jangan lepas tangan atau berlandasan tidak anggaran untuk memperbaiki kondisi lapas umum, karna kamar sel napi umum sangat memperhatinkan terkait dengan itu mentri Yasona mengatakan pihaknya berupaya memperbaiki dengan menegakkan aturan lapas. Penelitian ICW (Tama S Langkun) mengatakan pemerintah harus menjamin asas keadilan bagi penghuni lapas .

Nah, kemudian yang menjadi  pertanyaan, mengapa para napi koruptor ditahan di lapas suka miskin.,.,.?

Itu karna sejak menjadi lapas napi tipikor, suka miskin dianggap sebagai tempat yang paling aman bagi koruptor,  hal tersebut terungkap dari OTT  kelapas  suka miskin oleh KPK terkait jual beli kamar mewah. Dan bahkan hukuman dapat dibeli seperti halnya kasus Gayus Tambunan, Gayus dapat pergi pelesiranke Bali untuk melihat pertandingan golf. Bisakah dibilang adil hukuman dan perlakuan antara maling kecil dengan maling besar.,.?

Semurah meriah ini kah hukuman yang diberikan oleh pemerintah bagi para koruptor.,.?

Atau "SELUCU  INIKAH  HUKUMAN  DI  NEGRIKU"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun