Mohon tunggu...
aziz muslim
aziz muslim Mohon Tunggu... Animator - bali-jember

love is simple

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selucu Inikah Hukuman di Negeriku

4 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 4 Maret 2019   11:20 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akil Mukhtar mantan ketua MK  kasus penyuapan dan sangketa pilkada dengan Vonis seumur hidup (tingkatkasasi).

Septyan Novanto mantan ketua DPR dan ketua Golkar dengan kasus korupsi EKTP kerugian Negara 2,3 triliun dengan vonis 15 tahunpenjara.

Muhammad  Nazarudin mantan bendahara partai Golkar kasus suap wisma atlet hambalang kerugian 706 milyar dengan vonis 7 tahun (tingkatkasasi) kemudian tindak pidana pencucian uang vonis pengadilan tipikor 6 tahun penjara.

M. Sanusi mantan anggota DPRD DKI dari Gerindra dengan kasus suap reklamasi partai utara Jakarta danTPPU denganvonis 10 tahun (banding).

Otto Konelif Kaligis pengacara senior dan mantan ketua mahkamah partai Nasdem dengan kasus suap hakim pengadilan usaha tata Negara dengan vonis 7 tahun penjara

Kemudian kita lihat dimana perbedaan antara "maling kecil dan maling besar", memang diantara keduanya melakukan kasus yang sama berapa besar kerugian yang diberikan nenek Ashyani, nenek Minah, Dan kakek Parman kepada Negara kita,.? Apakah sama dengan para koruptor yang mengkorup uang rakyat,.? 

Akan tetapi coba kita bedakan kasus nenek Ashyani, dia bukan pencuri bahkan dia bias dikatakan tidak bersalah karna nenek Ashyani hanya tahu tentang kayu jati itu diambil oleh almarhum suaminya untuk di jadiakan ranjang tempat tidur itu pun mengambil dari kebun miliknya sendiri, bahkan nenek Ashyani memberikan sertifkatnya untuk dijadikan barang bukti, tetapi nenek Ashyani tetap ditahan. Dan lebih ironisnya pihak perhutani meminta ganti rugi lagi sebesar 4 juta kepada nenek Ashyani.

Kemudian kasus nenek Minah yang mengambil kakao , tetapi nenek Minah tidak menyembunyikan apa yang telah diambilnya dan nenek Minah menaruh kakao tersebut dibawahpohonnyabahkannenekMinahsudahmemintamaafkepadamandorkakao yang melihatnya tersebut, awalnyan. 

Samakahkasusinidenganparakoruptor yang mengambil bukan haknya tanpa belaskasih dan mereka tidak memikirkan imbas yang dilakukannya dan adakah untuk meminta maaf kepada pemilik hak yang diambilnya.,.?

Apakah para koruptor tidak menyembunyikan apa yang telah diambilnya,.,.? sedangkan nenek Minah.,?

Kemudian kasus kakek Parman dia melakukan pencurian kayu bakar karna keterpaksaan karna apa yang diambilnya tidak dibelinya. Beda dengan para koruptor, apa yang mahal bagi maling kecil baginya tidaklah mahal coba bayangkan kawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun