Untuk memudahkan memahami persoalan terkait dengan tahapan dan teknik penyusunan karya ilmiah pada point ini kita akan langsung masuk pada contoh dpraktisnya. Misalnya, mahasiswa Syariah dan Hukum hendak melakukan penelitian, maka mahasiswa bersangkutan mengidentifikasi masalah terkait dengan apa yang hendak dijadikan sebagai judul penelitian. Hal demikian bisa ditemukan melalui pembacaan terhadap pelbagai teks yang berkaitan dengan bidang keilmuannya. Atau bisa juga secara langsung menengok konteks kehidupan masyarakat yang memiliki masalah yang berkaitan dengan bidang kajian keilmuannya. Kita ambil contoh bidang keilmuan hukum Islam, khususnya terkait dengan hukum perkawinan (fiqh munakahat). Apa masalah kontekstual terkait dengan hukum perkawinan baik dalam teori maupun praktis.
Di antara masalah faktual terkait dengan hukum perkawinan adalah fenomena praktik poligami dalam kehidupan, baik praktik poligaminya berjalan dengan baik maupun di dalamnya terjadi penyimpangan. Atau masalah terkait dengan aturan perundang-undangan yang mencoba melarang perkawinan poligami bagi wanita PNS. Kedua persoalan terkait dengan aspek hukum perkawinan ini dipandang menjadi cukup beralasan untuk dijadikan sebagai judul sekaligus fokus dan variabel penting dalam penelitian. Dengan masalah tersebut, maka seorang peneliti akan merumuskan judul yang tepat untuk dijadikan sebagai penelitiannya. Di antara judulnya adalah "Larangan Perkawinan Poligami Wanita PNS perspective hukum Islam" atau "Praktik Perkawinan Poligami Masyarakat A Perspective Hukum Islam" dan lain sebagainya.
2.Penentuan Jenis Penelitian
Setelah mengetahui masalah penelitian, maka tahapan selanjutnya adalah menentukan jenis penelitian. Lagi-lagi, point ini terbilang sangat penting juga bagi peneliti, apalagi penelitinya terbilang masih pemula. Bahkan peneliti lama sekalipun juga penting sekali untuk melalui tahapan tersebut. Karena, point ini akan menentukan model rumusan judul penelitian seperti apa bagusnya; apakah penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian lapangan (field research)? Kalau penelitian lapangan misalnya, apakah jenis penelitiannya menggunakan analisis kualitatif atau kuantitatif? Tujuannya sederhana, yakni tidak membuat peneliti bingung dan pusing sendiri dengan rumusan judulnya. Ya, tidak tahu jenis penelitian apa yang hendak digunakan berpotensi sekali membuat seorang peneliti bingung dan pusing sendiri dengan judul penelitiannya.
Misalnya, maunya penelitian kepustakaan, namun rumusan judul malah bercorak penelitian lapangan. Dan, juga maunya jenis penelitian kualitatif, namun malah rumusan judul nampak corak dan karakter penelitian kuantitatif. Tentunya, kondisi semacam ini mau tidak membuat peneliti pasti akan bingung dan pusing. Bisa saja peneliti akan mengubah rumusan judul penelitiannya. Atau bisa juga malah megubah jenis penelitiannya. Sama-sama akan menambah pekerjaan bagi seorang peneliti. Di situlah letak urgensitas dan signifikansi penentuan jenis penelitian, cukup membantu peneliti dalam merumuskan judul penelitian yang tepat sesuai dengan kecenderungan akan jenis penelitian yang hendak digunakan dalam penelitiannya. Sehingga, setelah judul dirumuskan tidak harus diotak-atik kembali. Kalau pun dengan terpaksa diotak-atik, maka hanya masalah teknis saja, bukan masalah substansial.
3.Perumusan Judul Penelitian
Ketika kedua tahapan sebelumnya sudah terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah membuat rumusan judul yang tepat dan ideal, baik dari segi kata-kata maupun bangunan narasinya. Bisa juga judul penelitian dibuat sedemikian rupa sehingga tim penerima judul berikutnya pembimbing dan penguji membacanya langsung tertarik bahkan tertantang malahan. Di situ bisa saja menggunakan rumusan judul penelitian yang terbilang biasa-biasa saja hingga pada judul penelitian yang terbilang agak "nakal" (karena menggigit dan provokatif, misalnya). Tidak salah kemudian pada tahapan ini terbilang persoalan teknis semata, karena kedua tahapan sebelumnya sudah dilalui. Sehingga, judulnya bukan semata keren dan menarik serta menggelitik, akan tetapi di sana juga terdapat banguan argumentasi yang kuat terkait dengan alasan mendasar yang mengharuskan perlu ada judul penelitian tersebut.
4.Menyusun Proposal Penelitian
Ketika rumusan judul sudah jadi dan sudah juga diterima oleh tim penerima judul pada masing-masing program studi, maka langkah selanjutnya adalah menyusun proposal penelitian. Tahapan ini adalah tahapan inti dan membutuhkan action dari seorang peneliti. Prinsip dan metode yang perlu diperhatikan dan dilakukan pada tahapan ini adalah kembali melihat tahapan penilaian karya ilmiah yang dibahas sebelumnya di atas, yakni terkait dengan konten dan metode penulisan karya ilmiah. Di situ seorang peneliti harus menyusun proposal penelitian berdasarkan dua ketentuan umum tersebut. Sehingga, proposal penelitian yang dihasilkan nantinya benar-benar memenuhi standar kelayakan sebagai sebuah karya ilmiah untuk dilanjutkan pada tahapan-tahapan selanjutnya.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H