Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama (Studi Perbandingan Antara Hukum Keluarga di Indonesia dan Hukum Islam)

16 Maret 2024   20:53 Diperbarui: 16 Maret 2024   21:02 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan Di Pengadilan Agama
(Studi Perbandingan antara Hukum Keluarga di Indonesia dan Hukum Islam)

Bani Syarif 

Azida Fazlina_222121083
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak:
Dalam perkara perceraian, fungsi dan upaya perdamaian merupakan tugas hakim sebagai mediator dan harus dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Januari 2016, tentang tata cara mediasi pengadilan. Untuk itu, upaya perdamaian dilakukan melalui mediasi pengadilan agama agar pasangan yang ingin bercerai dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencapai kesepakatan. Apabila arbiter tidak melakukan mediasi, maka putusan tersebut batal demi hukum. Namun kenyataannya, tingkat keberhasilan mediasi pengadilan agama dalam perkara perceraian masih relatif rendah. Hal ini dibuktikan dengan lebih banyak kasus yang berakhir di pengadilan dibandingkan dengan kasus yang berhasil melalui mediasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis serta mereview buku  tentang status pelaksanaan mediasi dalam mengatasi perkara konflik rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Artinya terjun langsung untuk melakukan analisis terhadap buku karya Bani Syarif Maula, M.Ag. yang berjudul "Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama (Studi Perbandingan antara Hukum Keluarga di Indonesia dan Hukum Islam)".


Mediasi dalam hukum Islam mengacu pada timbulnya perselisihan atau pertengkaran dan pihak-pihak yang berselisih mencari perdamaian atau Islam melalui penunjukan hakim. Hakim yang ditunjuk harus mengutamakan anggota keluarga karena merekalah yang lebih mengetahui pokok sengketa. Islam dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga mempunyai manfaat yang nyata. Yaitu terpeliharanya tujuan hukum Islam (Maqasid al-Syariah), yaitu terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Maqasid syariah dalam mediasi adalah Hifd al-Nasl (perlindungan terhadap keturunan).
Kata kunci: mediasi; perceraian; hukum islam; pengadilan agama.

PENDAHULUAN
Karya ini ditulis oleh Bani Syarif Maula, M.Ag. yang berjudul "Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama (Studi Perbandingan antara Hukum Keluarga di Indonesia dan Hukum Islam". Buku ini dicetak pertama kali tahun 2018, kemudian diterbitkan oleh Lontar Mediatama daerah Bantul Yogyakarta. Dalam menyelesaikan kasus, buku ini menggunakan konsep mediasi di pengadilan berdasarkan hukum, lalu menggunakan konsep sulh dan islah dalam tradisi hukum sebagai media penyelesaian perselisihan, kemudian cara analisis perbandingan konsep peradilan agama di Indonesia dengan konsep mediasi tradisi hukum islam.


Buku ini dirancang memiliki tujuan untuk memahami proses penyelesaian konflik perkawinan di pengadilan agama menurut hukum keluarga Indonesia. Mengetahui proses ini akan mengungkap sumber dan akar tradisional penyelesaian konflik. Selain itu, arahan lain untuk penerbitan buku ini antara lain:
1. Memahami proses penyelesaian konflik perkawinan menurut hukum Islam. Dengan demikian, tradisi penyelesaian konflik fikih beberapa mazhab juga terinformasikan.
2. Untuk mengetahui sejauh mana konsep sulh digunakan di pengadilan agama sebagai salah satu cara penyelesaian konflik perkawinan di Indonesia.


Dengan demikian, akar tradisi penyelesaian sengketa di peradilan agama pun menjadi jelas, apakah bersumber dari hukum Islam, sistem hukum Indonesia, atau kedua-duanya. Kita tahu bahwa lembaga peradilan merupakan wadah bagi umat Islam Indonesia yang mencari keadilan dan kepastian hukum dalam permasalahan perdata tertentu.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama menyatakan: "Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini." Penyelesaian perselisihan antar pihak harus dilakukan di hadapan majelis hakim sebagai diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Setelah salah satu pihak (istri/suami) mengajukan gugatan/permohonan cerai ke pengadilan, maka otoritas kehakiman mengambil langkah menuju rekonsiliasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN
BAB I PENGANTAR
Pengadilan agama merupakan wadah bagi umat Islam Indonesia yang mencari keadilan dan kepastian hukum dalam bidang hukum perdata tertentu, yaitu perkawinan, warisan, wakaf, subsidi, dan hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Selain wajib mengikuti aturan hukum acara peradilan yang berlaku di Indonesia, pengadilan agama juga mengikuti aturan dan norma Islam dalam menegakkan hukum perdata tertentu. Pengadilan agama menetapkan aturan acara dan hukum acara berdasarkan aturan yang berlaku pada pengadilan biasa (hukum acara).


Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan di lingkungan peradilan umum". Sedangkan hukum acara yang berlaku di pengadilan umum adalah hukum acara yang dianut oleh pemerintah kolonial Belanda. Oleh karena itu, pengadilan agama di Indonesia tidak mengikuti prosedur peradilan yang digunakan dalam yurisprudensi klasik, khususnya dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan.


Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian perselisihan perkawinan dilakukan sebelum sidang pengadilan yang dilakukan oleh majelis hakim yang bertugas menangani perkara tersebut. Penyelesaian perselisihan perkawinan di hadapan majelis hakim merupakan suatu langkah peradilan yang wajib dilakukan oleh majelis hakim dalam kerangka hukum acara, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah "Perceraian hanya dapat terjadi setelah pengadilan yang terlibat telah berusaha dan gagal untuk mendamaikan para pihak".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun