Mohon tunggu...
Azhari Asrorrudin
Azhari Asrorrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ombudsaman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia Tantangan dan Peluang di Era Digital

30 Juni 2024   19:43 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:07 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penyusunan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode penelitian yuridis normatif berupa penelitian hukum tentang asas-asas hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian ini, dalam penulisannya, penulis menggunakan bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai acuan penulisan. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat yang berkaitan dengan Good Governance danOmbudsman RI., Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta buku-buku ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan, dan juga hasil penelitian, artikel-artikel dari internet dan bahan-bahan lain yang sifatnya karya ilmiah.

PEMBAHASAN

1. Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia

Pada mulanya Ombudsman dikenal di Swedia. Selama berabad-abad hingga tahun 1713 Raja Charles XII melembagakan Hogste Ombudsman. Dalam undang-undang yang memberlakukan perubahan ini, Parlemen Swedia menetapkan bahwa lembaga baru ini membawa kepercayaan bahwa orang bebas dapat mendengarkan setiap orang dan para anggotanya itu harus ditunjuk oleh anggota parlemen pemilih. Peran pejabat baru ini adalah untuk memastikan bahwa para hakim, perwira militer dan pegawai negeri sipil di Swedia mengamati hukum negara dan aturan yang ditetapkan untuk mereka. Negara berikutnya yang memperkenalkan kantor Ombudsman setelah Swedia pada 1919 adalah Finlandia yang sistem hukumnya sangat dekat dengan Swedia. Pada tahun 1952, lembaga Ombudsman didirikan di Norwegia. Pada awalnya, fungsinya terbatas untuk mengawasi angkatan bersenjata, dan hanya pada tahun 1962, sebuah badan dibentuk untuk melakukan kontrol atas administrasi. Di Denmark, lembaga Ombudsman didirikan pada tahun 1953. Gagasan tentang Lembaga Ombudsman diperluas dengan cepat dari Skandinavia ke negara-negara lain Eropa, Amerika, Asia dan Afrika. Di Inggris Raya, lembaga Ombudsman dengan kapasitas kekuasaan yang terbatas didirikan pada tahun 1967 sebagai konsekuensi dari ketidakpuasan warga dengan efisiensi dan efektivitas administrasi. Pada tahun 1978, International Ombudsman Institute (IOI) didirikan. Mempromosikan Ombudsman dikirimkan melalui studi, program pendidikan, publikasi, dan pertukaran informasi, serta melalui konferensi regional dan internasiona.

Di Indonesia Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional. Tentang Komisi Ombudsman Nasional merupakan dasar hukum bagi operasionalisasi Ombudsman di Indonesia. Pembentukan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal dan bersifat mandiri melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 angka 1 sebagaimana berikut: "Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah."Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada dasarnya mekanisme pengawasan Ombudsman adalah diawali dengan adanya laporan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Dalam memeriksa Laporan tersebut Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanise rekomendasi. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan keterbukaan, dan kerahasiaan. Demi terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, Ombudsman RI menganjurkan dan membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan yang dialami oleh masyarakat.

Adapun yang menjadi tujuan dari dibentuknya Ombudsman Republik Indonesia, yaitu

  • Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
  • Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka serta bebas dari KKN.
  • Melalui peran masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik.
  • Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi Maladministrasi berarti perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan., diskriminasi serta KKN.

Tujuan dibentuknya Komisi Ombudsman Nasional sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah untuk mencegah para penguasa menyalahgunakan wewenangnya atau menyalahgunakan diskresinya, dan membantu penguasa agar menjalankan kinerjanya secara efektif dan efisen serta mendorang penyelenggara Negara selalu mempertahankan akuntabilitas dan kejujuran.

2. Peran Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia

Ombudsman bertindak sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kepentingan publik diprioritaskan dalam penyelenggaraan pelayanan. Undanag-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa Ombudsman RI yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenanagan mengawasi  penyelenggaraan peyalanan publik baik yang diselenggarakann oleh penyelangara negara atau pemerintah. Pelayanan publik diartikan, pemberi layanan (Melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan, selian itu sitem pelayanan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan menyedikan sistem pelayanan dan strategi yang tepat. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004 pelayanan publik adalah

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam fungsi pelayanan
  • Menyusun standar dan melaksanakan pelayanan publik yang cepat dan tepat, murah, memuaskan, teransparan dan tidak diskriminatif.
  • Mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan pelayanan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi peraturan pemerintah oleh aparatur negara kepada masyarakat.
  • Melakukan upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal

Suatu produk organisasi publik adalah pelayanan public publik dan produk pelayanan publik di dalam negara hukum demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator, yakni:

  • Responsiveness atau responsivitas adalah daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan.
  • Responsibility atau responsibilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar dan telah ditetapkan.
  • Accountability atau akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan norma-norma yang berkembang di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun