Mohon tunggu...
Azhari Asrorrudin
Azhari Asrorrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ombudsaman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia Tantangan dan Peluang di Era Digital

30 Juni 2024   19:43 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Azhari Asrorrudin (D1A021364)

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Mataram

 

Abstrak

Dalam era digital yang terus berkembang tuntutan akan pelayanan publik yang semakin mengikat. Ombudsaman sebagai lembaga pengawas independen, memaikan peran kunci dalam memastikan bahwa instansi pemerintah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dengan menganalisis perubahan teknologi informasi dan komunikasi. Peran Ombudsnan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia menghadapitantangan dan peluang yang signifikan di era digital. Tatangan utamanaya termasukadaptasi terhadap teknologi baru dalam memantau dan menangani pengaduan masyarakatsecara efisen, serta mengelola data yang kompleks dengan memeperhatikan privasi dankeamaan. Selain itu Ombudsman juga perlu memastikan bahwa pelayanan publik terusmeningkat secara merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil yangmungkin memiliki akses terbatas terhadap teknologi.

Kata Kunci: Ombudsman,Pengawas,Pelayanan Publik,tantangan, peluang,era digital

PENDAHULUAN

Pelayanan publik di era digital, di mana teknologi informasi telah mengubah cara kita berintraksi dan berkomunikasi, tantangan dan peluang baru muncul dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah, memiliki peran penting dalam memasitikan bahwa pelayanan publik tetap sesuai dengan standar yang diharapkan. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang  mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas  menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dana belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Tugas Ombudsman adalah memriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mengelurkan rekomendasi atas laporan tersebut yang ditunjukan kepada terlapor. Namun masih banyak yang tidak mengetahui fungsi ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.  Padahan pengawasan pelayanan publik senagat diperlukan untuk menciptanya sebuah penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisen dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan later belakang yang telah diuraikan maka penulis akan membahas "Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia Tantangan dan Peluang di Era digital"

METODE PENELITIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun