Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara manusia dengan Allah dan antara manusia dengan manusia.
Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukhalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya, dengan mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total.
Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala dan bukan hanya bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja, tetapi termasuk ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya yang bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
A. Tata urutan peraturan hukum dalam Hukum Islam.
a. Al Quran
b. As Sunnah/Al Hadist
c. Ijma'
d. Qiyas
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَا لرَّسُوْلَ ۚ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ
"Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 32)
Taatilah perintah Allah - Al Quran
Taatilah perintah Rasul - Sunnah/Hadist
Allah berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَاۤ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِ ۗ وَاِ نْ كَا نَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗ وَمَا كَا نَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَا نَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِا لنَّا سِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan" agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya, melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia." (QS. Al-Baqarah Ayat 143)
Sabda Nabi Muhammad
لا تجتمع أمتي على ضلالة
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)
Dan Nabi juga bersabda
“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani).
B. Tata Urutan Hukum Positif
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Kaidah berlakunya suatu hukum;
a. Hukum yang mempunyai kedudukan lebih rendah tidak dapat mengalahkan/mengesampingkan hukum yang menempati kedudukan lebih tinggi,
Contoh:
- Ijma dan/atau Qias tidak bisa mengalahkan/mengesampingkan Al Quran/Sunnah
- Keputusan/Peraturan Presiden tidak bisa mengalahkan/mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945
b. Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
i. Perintah melaksanakan puasa di dalam Al Quran ditujukan kepada "orang-orang yang bertaqwa", dan tidak ditujukan kepada "seluruh umat manusia"
c. Peraturan hukum yang baru dapat membatalkan peraturan hukum yang lama.
terbitnya Peraturan Presiden yang menghalalkan minuman keras, tidak bisa dibatalkan dengan lisan, "tetapi harus dibatalkan dengan peraturan presiden yang baru yang isinya menyatakan membatalkan peraturan presiden yang melegalkan minuman keras
d. Peraturan hukum yang dikeluarkan harus secara lengkap.
peraturan hukum omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 mengalami cacat pada isinya dalam hal adanya beberapa pasal yang tidak tertulis "karena kealpaan, maka peraturan hukum tersebut tidak bisa dijalankan
e. Tidak boleh ada kekosongan hukum karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Oleh : Azhar Adam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H