Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Islam dan Hukum Positif (Negara)

6 Maret 2021   13:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Contoh:

  • Ijma dan/atau Qias tidak bisa mengalahkan/mengesampingkan Al Quran/Sunnah
  • Keputusan/Peraturan Presiden tidak bisa mengalahkan/mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945

b. Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

i.        Perintah melaksanakan puasa di dalam Al Quran ditujukan kepada "orang-orang yang bertaqwa", dan tidak ditujukan kepada "seluruh umat manusia"

c. Peraturan hukum yang baru dapat membatalkan peraturan hukum yang lama.

terbitnya Peraturan Presiden yang menghalalkan minuman keras, tidak bisa dibatalkan dengan lisan, "tetapi harus dibatalkan dengan peraturan presiden yang baru yang isinya menyatakan membatalkan peraturan presiden yang melegalkan minuman keras

d. Peraturan hukum yang dikeluarkan harus secara lengkap.

peraturan hukum omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 mengalami cacat pada isinya dalam hal adanya beberapa pasal yang tidak tertulis "karena kealpaan, maka peraturan hukum tersebut tidak bisa dijalankan

e. Tidak boleh ada kekosongan hukum karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.

Oleh : Azhar Adam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun