B. Tata Urutan Hukum Positif
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
      5. Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Kaidah berlakunya suatu hukum;
a. Hukum yang mempunyai kedudukan lebih rendah tidak dapat mengalahkan/mengesampingkan hukum yang menempati kedudukan lebih tinggi,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!