Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Islam dan Hukum Positif (Negara)

6 Maret 2021   13:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Tata Urutan Hukum Positif

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

            5. Peraturan Presiden;

6.Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2. Kaidah berlakunya suatu hukum;

a. Hukum yang mempunyai kedudukan lebih rendah tidak dapat mengalahkan/mengesampingkan hukum yang menempati kedudukan lebih tinggi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun