Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jukir Liar Membuat Ulah di Monas

1 Januari 2025   20:45 Diperbarui: 2 Januari 2025   10:51 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Marak parkir liar di kawasan sekitar Monas. Sumber foto: astina

Lagi. Jukir liar di Monas membuat ulah, menipu pengguna parkir liar.

Pada musim liburan Tahun Baru 2025 ini banyak masyarakat berlibur mengunjungi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Ramai dibicarakan sejak masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 mobil dan sepeda motor pengunjung Monas yang parkir sembarangan di sekitar Monas, bannya kempes karena pentil ban diambil petugas Dinas Perhubungan Jakarta.

Para pengunjung mau saja ditipu jukir liar untuk memarkir sembarangan mobilnya dan motornya di badan jalan di sekitar Monas. Mereka parkir sembarangan diarahkan oleh para jukir liar dan membayar Rp 30.000 untuk mobil dan Rp 10.000 untuk sepeda motor.

Padahal di sekitar Monas ada area parkir resmi seperti di IRTI, Masjid Istiqlal, Kantor Pos atau Di Pasar Baru dengan biaya lebih murah Rp 5.000 per jam.Tadi pun saya berkeliling ke Monas masih banyak mobil dan motor parkir sembarangan di sekitar Monas dan dua bannya sudah kempes karena pentilnya dicabut oleh petugas Dishub.

Masyarakat akhirnya bingung mau pulang ke rumah tapi ban kendaraannya kempes tanpa pentil. Ya ini akibat malas parkir ke area resmi dan tidak mau sedikit jalan dalam liburan.

Padahal memarkir di tempat parkir resmi yang ada di sekitar Monas, tarifnya hanya Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor per jam.

Artinya parkir di tempat resmi jauh lebih murah dan lebih aman juga nyaman kita tinggal kendaraannya. Tapi karena malas jalan kaki sedikit dari area parkir resmi ke Monas maka masyarakat pengunjung Monas lebih memilih parkir liar di badan jalan dekat sekitar Monas.

Parkir liar di kawasan Monas. Sumber foto: astina
Parkir liar di kawasan Monas. Sumber foto: astina

Sore tadi saya berkeliling ke arah area wisata Monas. Saya masuk ke jalan raya sekitar Monas macet dan terhambat oleh banyaknya mobil yang parkir secara sembarangan dan liar di badan jalan.

Saya melihat semua mobil yang parkir sembarangan, dia bannya kempes karena pentil bannya dicabut petugas Dinas Perhubungan Jakarta.

Terlihat juga ada beberapa penjual jasa isi ban kendaraan mendekati mobil yang bannya kempes.

Berarti penipuan juru parkir (jukir) liar masih terus berlangsung dalam beberapa ini dan dibiarkan oleh aparat Kepolisian atau pun Dinas Perhubungan Jakarta.

Perjalanan saya lanjutkan ke daerah kawasan publik Lapangan Banteng yang biasa dijadikan kawasan pameran publik.

Parkir liar di Monas. Sumber foto: astina
Parkir liar di Monas. Sumber foto: astina

Letak antara kawasan Monas dengan Lapangan Banteng tidak jauh hanya sekitar 300 meter jaraknya. Sore tadi juga terlihat ramai pengunjung ke area publik Lapangan Banteng.

Ramainya pengunjung membuat jalan raya sekitar Lapangan Banteng dipenuhi oleh parkir mobil dan sepeda motor. Tetapi di area jalan raya sekitar lapangan Banteng, Jakarta Pusat diperbolehkan parkir dan ada rambu boleh parkir.

Aneh menurut saya, jalan raya sekitar Monas tidak boleh parkir tetapi jalan sekitar Lapangan Banteng boleh parkir?

Padahal menurut UU no:22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang jalan raya dijadikan tempat parkir. Ada penerapan berbeda ketentuan hukum tentang parkir di badan jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jakarta.

Masalah jukir liar dan parkir liar di badan jalan bukan masalah baru di Jakarta. Maraknya parkir liar di Jakarta karena uang parkir liar di Jakarta sangat sangatlah besar. Bahkan ormas atau anggota masyarakat rela saling tawuran dan banyak jatuh korban nyawa hanya untuk merebut atau mempertahankan kawasan atau area parkir liar di Jakarta.

Petugas dinas perhubungan di Monas. Sumber foto: astina
Petugas dinas perhubungan di Monas. Sumber foto: astina

Sudah banyak keluhan dan pengaduan masyarakat kepada Dinas Perhubungan dan juga ke Polisi serta banyak media mengangkat masalah parkir liar dan jukir liar di Jakarta masalahnya terus ada dan melebar kawasan parkir liarnya.

Masalah parkir liar yang membuat jalan macet berarti bertambah banyak pula. Makin melebar dan banyak kawasan jalan dijadikan tempat parkir liar tentu tambah banyak juga jukir liarnya. Lucunya lagi kok sampai sekarang belum ada satu pun jukir liar yang ditangkap oleh polisi atau petugas Dinas Perhubungan Jakarta. Padahal praktik jukir liar itu sudah masuk bertahun-tahun beroperasi di Jakarta dan masuk katagori tindak pidana penipuan, pungli atau juga pemerasan.

Tapi sampai sekarang di Jakarta marak jukir liar tapi belum ada satu orang pun jukir liar ditangkap. Begitu hebatnya jukir liar di Jakarta bisa mengalahkan hukum? Untuk itu perlu ketegasan dan konsistensi menempatkan jalan raya bukan untuk tempat parkir karena akan membuat macet.

Jadikan prinsip manajemen parkir adalah bagian dari memecahkan masalah kemacetan di Jakarta. Batasi ruang parkir agar masyarakat tidak gampang gunakan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil dan sepeda motor untuk bertransportasi di Jakarta.

Begitu pula harus ada tindakan tegas kepada pemilik kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di badan jalan. Sepakat tindakannya dengan mencabut pentil dan menderek mobil atau mengangkut sepeda motor yang parkir sembarangan dan jalan raya bukan tempat parkir. Sepakat juga harus ada tindakan tegas kepada para jukir liar, tangkap dan adili secara hukum serta diberi hukuman setimpal perbuatan pidananya.

Semoga pada tahun 2025 ini, Jakarta bisa bebas dari parkir liar untuk mengurai kemacetannya. Juga semoga tahun 2025 badan jalan di Jakarta bebas dan bersih dari parkir kendaraan bermotor.

***

Jakarta, 1 Januari 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun