Berarti penipuan juru parkir (jukir) liar masih terus berlangsung dalam beberapa ini dan dibiarkan oleh aparat Kepolisian atau pun Dinas Perhubungan Jakarta.
Perjalanan saya lanjutkan ke daerah kawasan publik Lapangan Banteng yang biasa dijadikan kawasan pameran publik.
Letak antara kawasan Monas dengan Lapangan Banteng tidak jauh hanya sekitar 300 meter jaraknya. Sore tadi juga terlihat ramai pengunjung ke area publik Lapangan Banteng.
Ramainya pengunjung membuat jalan raya sekitar Lapangan Banteng dipenuhi oleh parkir mobil dan sepeda motor. Tetapi di area jalan raya sekitar lapangan Banteng, Jakarta Pusat diperbolehkan parkir dan ada rambu boleh parkir.
Aneh menurut saya, jalan raya sekitar Monas tidak boleh parkir tetapi jalan sekitar Lapangan Banteng boleh parkir?
Padahal menurut UU no:22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang jalan raya dijadikan tempat parkir. Ada penerapan berbeda ketentuan hukum tentang parkir di badan jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jakarta.
Masalah jukir liar dan parkir liar di badan jalan bukan masalah baru di Jakarta. Maraknya parkir liar di Jakarta karena uang parkir liar di Jakarta sangat sangatlah besar. Bahkan ormas atau anggota masyarakat rela saling tawuran dan banyak jatuh korban nyawa hanya untuk merebut atau mempertahankan kawasan atau area parkir liar di Jakarta.
Sudah banyak keluhan dan pengaduan masyarakat kepada Dinas Perhubungan dan juga ke Polisi serta banyak media mengangkat masalah parkir liar dan jukir liar di Jakarta masalahnya terus ada dan melebar kawasan parkir liarnya.
Masalah parkir liar yang membuat jalan macet berarti bertambah banyak pula. Makin melebar dan banyak kawasan jalan dijadikan tempat parkir liar tentu tambah banyak juga jukir liarnya. Lucunya lagi kok sampai sekarang belum ada satu pun jukir liar yang ditangkap oleh polisi atau petugas Dinas Perhubungan Jakarta. Padahal praktik jukir liar itu sudah masuk bertahun-tahun beroperasi di Jakarta dan masuk katagori tindak pidana penipuan, pungli atau juga pemerasan.