Layanan transportasi umum yang terintegrasi lebih akses dan semudah menjangkaunya, senyaman menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Mudah akses, nyaman, aman dan biaya lebih terjangkau akan membuat warga mau berpindah ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah.
Dua tahun ini PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mengembangkan lagi layanan transportasi umum massal di Jakarta agar lebih akses dan dibangun titik integrasi semua moda transportasi umum massal yang strategis.
Sejak Oktober 2023 membangun perpanjangan layanan LRT Jakarta Fase 1B dari stasiun Velodrome Rawamangun Jakarta Timur ke stasiun Manggarai Jakarta Selatan. Juga sejak September 2024 melanjutkan layanan MRT Jakarta Fase 2A dan 2B dari Monas Jakarta Pusat ke Depo Ancol Jakarta Utara.
Pengembangan ini adalah upaya memulai mengembangkan layanan transportasi umum massal Jakarta yabg lebih aman, nyaman, terjangkau serta terintegrasi bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Upaya ini juga menjadikan perjalanan warga dengan transportasi umum yang lebih efisien serta efektif.
Tantangan ke depan bagi cagub dan cawagub Jakarta 2024-2029 adalah mewujudkan integrasi layanan transportasi umum massal yang sudah ada di Jakarta.
Semua sarana dan fasilitas serta anggaran juga rencana sistem integrasinya sudah ada. Para gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2024-2029 dapat mewujudkan transportasi terintegrasi dengan baik dan mudah untuk warga dan kota Jakarta serta sekitarnya.
Kebijakan integrasi yang harus diwujudkan adalah integrasi layanan, dengan sistem tiketing dan operasional layanan terkoneksi akses bagi penggunanya.
Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029 terpilih hanya dibutuhkan untuk membuat sistem integrasi layanan transportasi umum massal agar warga memiliki kepastian layanan yang mudah mengakses, biaya lebih terjangkau, lebih nyaman dan aman juga perjalanan lebih efektif serta efisien.
Adanya sistem layanan transportasi umum terintegrasi yang baik akan membantu Jakarta keluar dari masalah kemacetannya.Terintegrasinya layanan transportasi umum massal secara baik adalah mandat tugas UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memandatkan bahwa pemerintah, baik pusat dan daerah wajib menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau.