Struktur Organisasi KEMAFAR-UH
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota KEMAFAR yang dilaksanakan melalui KONGRES atapun KONGRES LUAR BIASA.
Dibawah KONGRES, terdapat BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan MAPERWA (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) yang memiliki kedudukan yang sama dan saling menjalin hubungan koordinasi. BEM menjalankan fungsi eksekutif sedangkan MAPERWA menjalankan fungsi yudikatif dan legislative sebagai pengawas BEM dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian dibawah BEM terdapat UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat anggota KEMAFAR. UKM yang dinaungi oleh BEM KEMAFAR-UH terdiri atas : Pharmacy Art Community (PHARCO), Pharmacy Sport Community (PSC), Pharmacy Rescue Community (PRC), Lege Artis (LA) dan Consociatio Auri Cogitantis (CRITIS).
Sumber Aturan KEMAFAR-UH
AD dan ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar (AD) merupakan dasar pengambilan sumber peraturan / hukum dalam organisasi. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
GBHO
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) merupakan suatu penjabaran AD/ART untuk mencapai tujuan dari KEMAFAR-UH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!