Mohon tunggu...
Ayu Vinegia
Ayu Vinegia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makassar, ID

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Materi Praresep

13 Juni 2021   19:46 Diperbarui: 13 Juni 2021   19:55 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur Organisasi KEMAFAR-UH

  • Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota KEMAFAR yang dilaksanakan melalui KONGRES atapun KONGRES LUAR BIASA.

  • Dibawah KONGRES, terdapat BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan MAPERWA (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) yang memiliki kedudukan yang sama dan saling menjalin hubungan koordinasi. BEM menjalankan fungsi eksekutif sedangkan MAPERWA menjalankan fungsi yudikatif dan legislative sebagai pengawas BEM dalam menjalankan tugasnya.

  • Kemudian dibawah BEM terdapat UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat anggota KEMAFAR. UKM yang dinaungi oleh BEM KEMAFAR-UH terdiri atas : Pharmacy Art Community (PHARCO), Pharmacy Sport Community (PSC), Pharmacy Rescue Community (PRC), Lege Artis (LA) dan Consociatio Auri Cogitantis (CRITIS).

Sumber Aturan KEMAFAR-UH

  • AD dan ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar (AD) merupakan dasar pengambilan sumber peraturan / hukum dalam organisasi. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.

  • GBHO

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) merupakan suatu penjabaran AD/ART untuk mencapai tujuan dari KEMAFAR-UH.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun