Sesampainya di rumah, saya ceritakan kejadian tersebut pada keluarga. Memojokkan saya, mengapa pilih ribet dan tidak membayar saja di tempat. Beres urusan.
Nggak mau. Itu bukan cara saya. Saya justru kasihan pada bapak itu seandainya saya membayar. Korupsi adalah mencuri, baik penerima ataupun pemberi. Karena prinsip saya, apapun yang terjadi saya sebisa mungkin memelihara nurani.
Pemberi dan penerima suap untuk perkara ini diancam pasal 5 UU NO. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
*Peringatan yang tertera tepat di belakang kuitansi yang saya pegang.
-Salam- :-)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H