Mohon tunggu...
Ayu Sri Darmastuti
Ayu Sri Darmastuti Mohon Tunggu... Asisten desain grafis -

membaca, opini, tersesat, rimba-belantara, malam, kopi, musik lawas, Indonesia, anak-anak, imajinasi, oil pastel, tumbuhan, biologi... dan senyuman :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Misteri Sidang Tilang Lalu Lintas Tanggal 31 Juli 2015

6 Juli 2015   15:16 Diperbarui: 6 Juli 2015   16:05 4533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesampainya di rumah, saya ceritakan kejadian tersebut pada keluarga. Memojokkan saya, mengapa pilih ribet dan tidak membayar saja di tempat. Beres urusan.

Nggak mau. Itu bukan cara saya. Saya justru kasihan pada bapak itu seandainya saya membayar. Korupsi adalah mencuri, baik penerima ataupun pemberi. Karena prinsip saya, apapun yang terjadi saya sebisa mungkin memelihara nurani.

Pemberi dan penerima suap untuk perkara ini diancam pasal 5 UU NO. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

*Peringatan yang tertera tepat di belakang kuitansi yang saya pegang.

-Salam- :-)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun