Ruang lingkup hukum Islam mencakup dua aspek utama:
1. Hukum Ibadah : mengatur hubungan manusia dengan Allah, meliputi iman, shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Hukum Kemasyarakatan : mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, yang meliputi muamalah (ekonomi), munakahat (pernikahan), dan ukubat (pidana).
Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Hukum Islam didasarkan pada beberapa prinsip pokok yang menjadi landasan dalam kehidupan umat Islam, yaitu:
* Akidah : Berpegang pada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman sebagai dasar keyakinan.
Ibadah : Tidak hanya dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam hubungan sosial dan bisnis yang dijalankan sesuai dengan tutunan agama.
* Syariah (Hukum) : Semua aktivitas harus sesuai dengan hukum syariah.
* Tazkiyah (Kesucian) : Allah menerima perbuatan yang suci dalam niat maupun tindakan.
* Khilafah (Kepemimpinan) : garis sifat kejujuran, amanah, dan kecerdasan dalam memimpin.
* A'dalah (Keadilan) : Menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan