*Faktor Masyarakat
Jika masyarakat tidak sadar hukum atau tidak menaati hukum, tidak akan ada keefektifan. Kesadaran hukum merupakan suatu persepsi batin abstrak masyarakat tentang keselarasan ketertiban dan kedamaian yang diinginkan. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan legalitas, pembuatan hukum, dan efektivitas hukum.
*Faktor Kebudayaan
Menurut Soerjono Soekanno, kebudayaan mempunyai tugas yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu pengaturan, agar masyarakat memahami bagaimana seharusnya ia bersikap, bertindak dan menentukan sikapnya terhadap orang lain. Dengan demikian, kebudayaan merupakan perilaku dasar yang menentukan aturan-aturan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang
Selain itu karakter penegak hukum yang efektif sangat membantu proses penegakan hukum. Adapun karakter penegak hukum yang efektif ada 3 yaitu:
*Menjunjung nilai keadilan
Seorang penegak hukum harus menjunjung tinggi keadilan dalam membuat keputusan,dengan artian tidak boleh memandang status sosial dalam memberikan keadilan,siapa yang bersalah harus dihukum dengan seadil-adilnya tanpa terkecuali.
*Menjunjung nilai kejujuran
Seorang penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai kejujuran. Memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada,tidak ada yang direkayasa dan ditutupi demi kepentingan satu pihak.
*Menjunjung tinggi antikorupsi
Seorang penegak hukum harus memiliki sifat antikorupsi,dengan artian tidak dapat di suap dalam memberikan putusannya.